• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Advocat Muslim Minta Masyarakat Dukung Hakim Vonis Maksimal Ahok

Redaksi
Kamis, 04 Mei 2017 15:37:02 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Persidangan terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tj Purnama alias Ahok, terus berjalan. Bahkan, jakasa penuntut umum (JPU) telah menuntut gubernur DKI yang akrab disapa Ahok itu dengan hukuman penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun.

Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) Al-Katiri meminta, masyarakat terutama umat Muslim mendukung majelis hakim agar memberikan putusan yang adil. "Kami dari AAM-NKRI sebagaimana pula masyarkat pada umumnya, terpanggil untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa," kata Al Katiri saat dihubungi wartawan, Kamis, (4/5).

Al-Kitiri mengatakan, dalam menjalankan kehidupan keagamaan yang kondusif, memerlukan jaminan adanya perlindungan terhadap kesucian ajaran agama, termasuk penegakan hukum (law enforcement). Untuk itu, dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahok majelis hakim harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Jika majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, maka itu mencederai rasa keadilan. Pasalnya, orang yang dijatuhi hukuman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara," ujarnya.

Al-Katiri menuturkan, jika dilihat dari hukum pidana ada tiga hal yang harus dilindungi. Yaitu, pertama, kepentingan individu (individuele belangen); kedua, kepentingan sosial/masyarakat (sociale belangen); dan ketiga, kepentingan negara (staatsbelangen). "Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepentingan agama sangat berkaitan erat dengan kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara," katanya.

Al-Katiri mengatakan, apa yang dilakukan Ahok merupakan suatu tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 156a dan Pasal 156 termasuk dalam bagian Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Dengan demikian, masuknya Pasal 156a dalam KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi lebih ditujukan dan mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan umum.

Karena, kata Al-Katiri, dalam dimensi kepentingan umum sudah termasuk melindungi kepentingan agama. Kepentingan umum penekanannya adalah ketertiban umum yang terganggu karena adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Al- Katiri mengatakan, perkara penodaan agama yang didakwakan kepada terdakwa Basuki harus dipahami secara holistik bukan parsial. Bukan antara dilihat antara Ahok dengan Majelis Ulama Indonesia dan/atau salah satu Ormas Islam. Karena, kasus ini sangat terkait dengan jaminan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama merupakan satu kesatuan dengan menegakkan hukum itu sendiri. Hal ini selaras dengan teori yang memandang “rasa keagamaan” sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi," katanya.

Kata Al-Alkatiri, ketika perlindungan terhadap kepentingan agama dicederai, maka itu sama artinya dengan mencederai konsepsi negara hukum dan pada akhirnya mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Pada kasus  Ahok, menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum dipandang telah mencederai rasa keadilan, dan telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada di luar kewenangannya. Kewenangan memutus pidana bersyarat (percobaan) menurut Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah mutlak wewenang hakim, bukan wewenang JPU.

"Hal inilah yang menjadi keyakinan kami, pada akhirnya majelis hakim yang mulia akan memutuskan bahwa dakwaan alternatif kedua dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, dan menyatakan secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif kesatu terbukti," katanya.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

08 September 2026
Sekdaprov Lepas Kafilah MTQ Riau ke Semarang, Peserta Diingatkan Jaga Akhlak
08 September 2026
Penerbangan Pagi SSK II Pekanbaru Lancar, Pengelola Minta Penumpang Tetap Cek Jadwal
08 September 2026
Inhu Sumbang 135 Titik, Total 170 Hotspot Terdeteksi di Riau
08 September 2026
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Lima Titik Minggu Ini
08 September 2026
Imustiar Resmi Jabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Gantikan Nalladia
07 September 2026
Atasi Antrean SPBU, Pertamina Sisir Penyaluran Solar Subsidi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
07 September 2026
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
07 September 2026
Pemko Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas Jadi Posko Kesehatan Kabut Asap
07 September 2026
Surati Hutama Karya, Pemprov Riau Evaluasi Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
07 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved