• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Advocat Muslim Minta Masyarakat Dukung Hakim Vonis Maksimal Ahok

Redaksi
Kamis, 04 Mei 2017 15:37:02 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Persidangan terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tj Purnama alias Ahok, terus berjalan. Bahkan, jakasa penuntut umum (JPU) telah menuntut gubernur DKI yang akrab disapa Ahok itu dengan hukuman penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun.

Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) Al-Katiri meminta, masyarakat terutama umat Muslim mendukung majelis hakim agar memberikan putusan yang adil. "Kami dari AAM-NKRI sebagaimana pula masyarkat pada umumnya, terpanggil untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa," kata Al Katiri saat dihubungi wartawan, Kamis, (4/5).

Al-Kitiri mengatakan, dalam menjalankan kehidupan keagamaan yang kondusif, memerlukan jaminan adanya perlindungan terhadap kesucian ajaran agama, termasuk penegakan hukum (law enforcement). Untuk itu, dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahok majelis hakim harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Jika majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, maka itu mencederai rasa keadilan. Pasalnya, orang yang dijatuhi hukuman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara," ujarnya.

Al-Katiri menuturkan, jika dilihat dari hukum pidana ada tiga hal yang harus dilindungi. Yaitu, pertama, kepentingan individu (individuele belangen); kedua, kepentingan sosial/masyarakat (sociale belangen); dan ketiga, kepentingan negara (staatsbelangen). "Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepentingan agama sangat berkaitan erat dengan kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara," katanya.

Al-Katiri mengatakan, apa yang dilakukan Ahok merupakan suatu tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 156a dan Pasal 156 termasuk dalam bagian Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Dengan demikian, masuknya Pasal 156a dalam KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi lebih ditujukan dan mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan umum.

Karena, kata Al-Katiri, dalam dimensi kepentingan umum sudah termasuk melindungi kepentingan agama. Kepentingan umum penekanannya adalah ketertiban umum yang terganggu karena adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Al- Katiri mengatakan, perkara penodaan agama yang didakwakan kepada terdakwa Basuki harus dipahami secara holistik bukan parsial. Bukan antara dilihat antara Ahok dengan Majelis Ulama Indonesia dan/atau salah satu Ormas Islam. Karena, kasus ini sangat terkait dengan jaminan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama merupakan satu kesatuan dengan menegakkan hukum itu sendiri. Hal ini selaras dengan teori yang memandang “rasa keagamaan” sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi," katanya.

Kata Al-Alkatiri, ketika perlindungan terhadap kepentingan agama dicederai, maka itu sama artinya dengan mencederai konsepsi negara hukum dan pada akhirnya mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Pada kasus  Ahok, menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum dipandang telah mencederai rasa keadilan, dan telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada di luar kewenangannya. Kewenangan memutus pidana bersyarat (percobaan) menurut Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah mutlak wewenang hakim, bukan wewenang JPU.

"Hal inilah yang menjadi keyakinan kami, pada akhirnya majelis hakim yang mulia akan memutuskan bahwa dakwaan alternatif kedua dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, dan menyatakan secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif kesatu terbukti," katanya.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 5 Jondul Jadi Sasaran Skrining Aktif HIV Pekanbaru
  • 6 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 7 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 8 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 9 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
Terkini +INDEKS

Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing

07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved