PILIHAN
Polres Siak Gelar Press Release, Penangkapan Komplotan Curanmor
SIAK, Riauin.com - Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan pada hari minggu tanggal 6 April 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, terhadap 2 orang yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor yang berinisial SD (25) dan SM (24) yang keduanya mantan residivis, kemudian Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimping oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP. Hidayat Perdana melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Pelalawan tentang 2 orang pelaku curanmor diwilayah Polres Siak yang telah ditahan.
Selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku ke Polres Pelalawan, dan langsung melakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Opsnal Polsek Tualang. Hal ini disampaikan Waka Polres Siak, Kompol. Yudhi Palmi saat Polres Siak gelar press Realese di depan sejumlah awak media yang hadir, Jum'at (21/4/2017) di halaman Mapolres Siak.
"Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan penangkapan tehadap 2 Orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencuian Sepeda Motor, berinisial FR (26) dan AS (23) yang juga mantan Residivis, di kediaman FR yang berada di perumahan Tualang Regency, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku FR melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilumpuhkan dengan sebutir timah panas dibagian kaki sebelah kiri, dan Pelaku AL (25). Sedangkan pelaku RD (37) dan DK (26) yang mana keduanya merupakan penadah terhadap barang curian dari para pelaku", jelas Kompol. Yudhi Palmi.
Lebih lanjut Waka Polres Siak, Kompol Yudhi Palmi saat memimpin Press Realese mengatakan bahwa dari hasil penangkapan FR dan AS tersebut ditemukan barang bukti berupa, dua unit sepeda motor metic berwarna hitam dan putih. Satu unit rangka sepeda motor warna merah dalam keadaan terpisah, tiga buah kunci yang berbentu huruf T, tiga buah BPKB, dua unit laptop, tiga buah gelang menyerupai emas putih, dua buah cincin menyerupai emas putih, satu liontin, enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.600.000,- rupiah. Dan dari hasil penangkapan RD dan DK tersebut ditemukan barang bukti berupa, 2 unit
Sepeda Motor, 1 buah aki Sepeda Motor dan 1 buah tromol Sepeda Motor.
"Berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, diduga keras para pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), maka terhadap kelima pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun dan terhadap pelaku yang melakukan Penadahan dari hasil kejahatan di sangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun", terang mantan Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol. Yudhi Palmi. (Fer)
Selanjutnya dari hasil koordinasi tersebut Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku ke Polres Pelalawan, dan langsung melakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Opsnal Polsek Tualang. Hal ini disampaikan Waka Polres Siak, Kompol. Yudhi Palmi saat Polres Siak gelar press Realese di depan sejumlah awak media yang hadir, Jum'at (21/4/2017) di halaman Mapolres Siak.
"Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak dan Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan penangkapan tehadap 2 Orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencuian Sepeda Motor, berinisial FR (26) dan AS (23) yang juga mantan Residivis, di kediaman FR yang berada di perumahan Tualang Regency, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku FR melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilumpuhkan dengan sebutir timah panas dibagian kaki sebelah kiri, dan Pelaku AL (25). Sedangkan pelaku RD (37) dan DK (26) yang mana keduanya merupakan penadah terhadap barang curian dari para pelaku", jelas Kompol. Yudhi Palmi.
Lebih lanjut Waka Polres Siak, Kompol Yudhi Palmi saat memimpin Press Realese mengatakan bahwa dari hasil penangkapan FR dan AS tersebut ditemukan barang bukti berupa, dua unit sepeda motor metic berwarna hitam dan putih. Satu unit rangka sepeda motor warna merah dalam keadaan terpisah, tiga buah kunci yang berbentu huruf T, tiga buah BPKB, dua unit laptop, tiga buah gelang menyerupai emas putih, dua buah cincin menyerupai emas putih, satu liontin, enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.600.000,- rupiah. Dan dari hasil penangkapan RD dan DK tersebut ditemukan barang bukti berupa, 2 unit
Sepeda Motor, 1 buah aki Sepeda Motor dan 1 buah tromol Sepeda Motor.
"Berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, diduga keras para pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), maka terhadap kelima pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun dan terhadap pelaku yang melakukan Penadahan dari hasil kejahatan di sangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun", terang mantan Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol. Yudhi Palmi. (Fer)
Berita Lainnya
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
Dokter RSUD Tengku Rafian Siak Ditemukan Tewas, Polisi Sita Dua Vial Obat Keras
Satpolairud Polres Dumai Selidiki Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pesisir Riau
Kasus Suhardiman Amby Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Izin Hutan Produksi Kuansing
Polresta Pekanbaru Putus Rantai Pasokan Narkoba di Dua Zona Merah, Dua Pengedar Ditangkap
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis