• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Sumbar

Kejati Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 Juta

Redaksi

Ahad, 12 Juli 2020 00:37:31 WIB
Cetak
Ilustrasi.

RIAUIN.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dilanjutkan dengan pemeriksaan 8 saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M Fatria mengatakan, ada tambahan sebanyak 8 saksi dari pihak terkait yang menyangkut kasus tersebut.

Hingga saat ini, jelas Fatria, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang. Saksi lebih banyak dari Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi belum ditemukan alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Namun, kita akan terus melakukan evaluasi dan analisis,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Dalam penyidikan maupun penanganan perkara korupsi ini, kata Fatria, bicara soal alat bukti. Hingga saat ini, alat bukti telah cukup untuk tersangka YR dan ia merupakan otak pelaku. Namun, jelasnya, sambil berjalan, nanti Kejati akan tetap evaluasi dan analisis. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus itu, katanya, menjadi perhatian khusus Kejati Sumbar, lantaran menyangkut sumbangan umat. Kini masih dalam proses perhitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumbar. Pihaknya mengambil langkah percepatan, berkoordinasi dengan auditor.

“Bahkan teman-teman auditor dari inspektorat provinsi melakukan penghitungan di Kantor Kejati Sumbar. Langkah ini untuk memudahkan pengambilan dokumen dari penyidik maupun informasi dan keterangan dari penyidik, untuk percepatan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara bakal keluar dalam satu atau dua pekan ke depan. Dia memperkirakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2 miliar.

“Kalau sudah selesai penghitungan kerugian negara, kami langsung rampungkan berkas dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejati Sumbar.

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 juta, Dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92 juta, lalu dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp2 miliar lebih.**


Sumber : Langgam.id /  Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah

Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
23 Agustus 2026
Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
22 Agustus 2026
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved