Kejati Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 Juta


Ahad, 12 Juli 2020 - 00:37:31 WIB
Kejati Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 Juta Ilustrasi.

RIAUIN.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dilanjutkan dengan pemeriksaan 8 saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M Fatria mengatakan, ada tambahan sebanyak 8 saksi dari pihak terkait yang menyangkut kasus tersebut.

Hingga saat ini, jelas Fatria, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang. Saksi lebih banyak dari Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi belum ditemukan alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Namun, kita akan terus melakukan evaluasi dan analisis,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Dalam penyidikan maupun penanganan perkara korupsi ini, kata Fatria, bicara soal alat bukti. Hingga saat ini, alat bukti telah cukup untuk tersangka YR dan ia merupakan otak pelaku. Namun, jelasnya, sambil berjalan, nanti Kejati akan tetap evaluasi dan analisis. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus itu, katanya, menjadi perhatian khusus Kejati Sumbar, lantaran menyangkut sumbangan umat. Kini masih dalam proses perhitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumbar. Pihaknya mengambil langkah percepatan, berkoordinasi dengan auditor.

“Bahkan teman-teman auditor dari inspektorat provinsi melakukan penghitungan di Kantor Kejati Sumbar. Langkah ini untuk memudahkan pengambilan dokumen dari penyidik maupun informasi dan keterangan dari penyidik, untuk percepatan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara bakal keluar dalam satu atau dua pekan ke depan. Dia memperkirakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2 miliar.

“Kalau sudah selesai penghitungan kerugian negara, kami langsung rampungkan berkas dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejati Sumbar.

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 juta, Dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92 juta, lalu dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp2 miliar lebih.**