Surat Peringatan Pertama
Tim Yustisi Siak Tinjau PT KSI, Beri Waktu 2 Minggu Urus IMB, IPPT dan TDG
SIAK, RiauIN.com - Tim Yustisi Pemkab Siak meninjau langsung lokasi pergudangan PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Selasa (16/6/2020).
PT KSI adalah perusahaan mitra PT RAPP yang memasok garam. Dimana, sejak berdiri tahun 2017 lalu, sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Yustisi Siak Kaharuddin memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada PT KSI. Tujuannya, agar PT KSI segera mengurus semua ini yang belum lengkap.
"SP1 ini berlaku 1 minggu, kalau diabaikan kita keluarkan SP2 dan SP3 yang berlaku juga 1 minggu. Jika tetap diabaikan, terpaksa operasional PT KSI kita hentikan," kata Kaharuddin kepada Riauin.com, di lokasi pergudangan PT KSI.
Kepala Satpol PP Siak ini mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Yustisi merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap PT KSI yang tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
"Kita lihat dulu apa reaksinya. Kalau tetap diabaikan, kita tak segan-segan menyegel perusahaan ini. Tapi, kalau mereka punya niat baik untuk mengurus semua izin yang belum lengkap tentu kita hargai," jelas Kaharuddin.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Siak Dedi Susanto mengatakan, terkait limbah perusahaan yang diduga dibuang ke Sungai Siak, sejauh ini sudah diperbaiki PT KSI. Kendati pengolahan limbah yang dimiliki belum maksimal.
"Tadi kita cek, pipa pembuang limbah menuju Sungai Siak sudah tak ada. Kemudian, sumur pembuang limbah yang mereka miliki juga belum sempurna. Ini sudah kita ingatkan agar segera diperbaiki," jelas Dedi.
Penanggung jawab PT KSI Anwar mengakui selama ini perusahaan belum melengkapi izin. Dia beralasan adanya perubahan manajemen, sehingga proses pengurusan izin selalu diundur.
"Intinya, semua kelalaian ini segera kita sikapi. Sebab ada persoalan di internal perusahaan," ujarnya singkat.
Pantauan dilapangan, setelah melakukan peninjauan dan pertemuan dengan pihak PT KSI, Tim Yustisi memasang spanduk di depan pintu masuk perusahaan. Tulisannya "Bangunan Ini Dalam Pengawasan Tim Yustisi".(nal)
Berita Lainnya
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan