PILIHAN
Dilakukan Berulang Kali
Cabuli Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polres Kampar
Gambar ilustrasi.
KAMPAR, RiauIN,com- Tim Unit II Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria karena diduga kuat telah mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Hal itu dilakukan AS (27) secara berulang kali, sampai ia harus pindah tidur dalam sel polisi. AS ditangkap pada Senin siang (8/6/2020).
Penangkapan terhadap tersangka AS ini atas laporan N selaku ayah kandung korban, yang tidak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP ini.
Berdasarkan keterangan korban serta pengakuan dari tersangka kepada pihak Kepolisian, bahwa perbuatan cabul ini pertama kali terjadi pada suatu siang ditahun 2019 lalu.
Saat itu tersangka AS baru pulang dari berjualan di Pasar Bangkinang. Sementara istrinya masih berada dipasar. Sesampai di rumah AS melihat korban yang tidak lain adalah adik iparnya, sedang tidur di kamar pelaku. Saat itu roknya agak tersingkap sehingga timbul hasratnya terhadap korban.
Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring dan langsung mencium pipi dan mencabulinya. Setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut, dan melanjutkan pekerjaannya.
Pencabulan ini terus berulang di hari lainnya sehingga korban tidak tahan. Kemudian ia menceritakan kejadian ini kepada kakaknya yang merupakan istri dari pelaku. Akhirnya ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan ini, Kanit II Satreskrim Ipda Fitriyeni SPsi perintahkan anggotanya lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta memintakan Visum terhadap korban.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Saat ditangkap AS sedang berjualan di Pasar Bangkinang. Ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka AS telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Fajri.(yus)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif