PILIHAN
Dapat Ide dari Internet
Minum Rebusan Ganja untuk Sembuhkan Penyakit, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara
Ilustrasi air rebusan ganja. /internet
KUPANG, RiauIN.com - Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Robert Rossy, pria asal Medan, Sumatera Utara memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam persidangan, Rossy mengaku jujur menggunakan ganja untuk menyembuhkan sakit saraf yang dideritanya sejak tahun 2015. Pengakuan terdakwa juga dibuktikan dengan hasil radiologi RS Jakarta.
Pengakuan Rossy ini tertuang dalam pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, Harie Nugraha Christen Lay dan Bandri Jerry Jacob. Mereka mengakui, Rossy menggunakan ganja untuk mengobati dan meredakan rasa sakit yang diderita.
Meski sudah menjalani pengobatan, sakitnya itu kembali kambuh pada tahun 2018. Karena tidak kunjung sembuh, Rossy kemudian mencari informasi lewat internet tentang penyakitnya. Ia pun mendapat informasi, jika sakitnya bisa sembuh dengan mengkonsumsi air rebusan ganja.
Bersama temannya, Bursalina alias Reno, Rossy kemudian memesan ganja seharga Rp3 juta demi kesembuhan sakit yang diderita.
"Alasan kasualitas, untuk tujuan mengobati dan meredakan rasa sakitnya. Esensinya adalah nilai kemanusiaan," ujar Harie Lay kepada wartawan, Jumat (5/6/2020). Dikutip dari Liputan6.com.
Rossy ditangkap Polda NTT pada 17 November 2019 lalu di indekos RT 01 RW 01, Kelurahan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja melalui ekspedisi seberat 428,2600 gram. Polisi juga menemukan paket ganja di saku celana milik Rossy seberat 2,5280 gram.
"Hasil tes urine dan uji lab di BPOM Kupang hasilnya positif ganja atau THC," katanya.
Rossy pun dituntut satu tahun penjara dan dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Dalam dakwaan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009. Sementara tuntutan pakai pasal 127. Berbeda karena pengakuan terdakwa di sidang, bahwa ia mengkonsumsi ganja untuk sembuhkan sakit," tambah Jerry Jacob.
Dia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadap terdakwa dengan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan pasal 127 ayat 3 huruf c UU 35 2009.(vie)
Sumber : Sumber: Merdeka.com /
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif