PILIHAN
Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Transaksi di Rumah, 3 Pengedar Shabu di Selatpanjang Digulung Polres Meranti
Tersangka MZ (15), TN (16), AZ (15), diamankan Satresnarkoba Polres Meranti. /Syahrul
MERANTI, RiauIN.com - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil membekuk pengedar narkoba. MZ (15), warga Selatpanjang Kota tidak menyangka "karirnya" kandas ditangan aparat kepolisian.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh aparat Polres Kepulauan Meranti bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah pelaku. Begitu mendapat informasi tersebut
tim Satresnarkoba Polres dibawah kendali Ipda Teddy langsung bergerak.
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi target, kemudian pada saat yg tepat tim langsung dilakukan tindakan terhadap para pelaku.
Kemudian salah satu pelaku yg sama-sama berada di dalam rumah tersebut terakhir diketahui bernama AL melarikan diri. AL melompat dari jendela rumah tersebut, kemudian menghilang di dalam hutan bakau belakang TKP.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah MZ yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari rumah MZ ditemukan 1 paket shabu, 2 unit timbangan digital dan 5 bungkus plastik klep berwarna bening utk pembungkus shabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH membenar penangkapan terhadap para tersangka pada Senin (1/6/2020). Selain MZ diamankan juga dua tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar. Yakni TN (16) dan AZ (15), keduanya warga Kelurahan Selatpanjang.
"Adapun pelaku yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial MZ, TN dan AZ," terang Kapolres Taufiq.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AL dan pelaku lainnya, AD. Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam pencarian (DPO) aparat kepolisian.
'Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket kecil shabu seberat 0,17 gram,
5 bungkus plastik, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver," tambah Kapolres.
Kemudian diamankan juga 1 unit handphone merek VIVO 1608, 2 buah pipa kaca, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 sendok takar terbuat dari pipet, dan 1 unit sepeda motor merek kawasaki.(fbh)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif