PILIHAN
Korban Diimingi Duit Rp36 Ribu
Cabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Bau Tanah Digelandang ke Polsek Rambah
Ilustrasi pencabulan anak bawah umur. /internet.
ROKAN HULU, RiauIN.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu Kali ini, menimpa Intan (8 tahun, bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Intan mendapatkan perlakuan cabul dari PAR (60), yang merupakan tetangga korban. Akibat perbuatannya tersebut, kakek tersebut diamankan unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu di rumahnya, Rabu (03/6/2020) siang.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P Simatupang mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah.
Dikatakan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB
Awalnya ibu korban Hr (43) melihat Intan keluar dari rumah seorang lelaki yang tidak dia kenal yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Saat itu ibu korban bertanya, "Ngapain kamu dari rumah laki-laki itu?"
Namun anaknya menjawab tidak ada apa-apa dengan nada agak ketakutan. Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Intan menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh laki-laki yang tidak dikenalnya.
Diceritakan Intan, saat dirinya dipangku lalu oleh lelaki tua itu. Kemudian tangan lelaki tersebut pun menggerayangi bagian tertentu. Kemudian tangan Intan diarahkan melakukan sesuatu yang tidak senonoh.
"Setelah itu saya diberi uang Rp36 ribu," ujar gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.
Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat laporan ke Polsek Rambah, dengan Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 3 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh info bahwa terduga pelaku pencabulan berinisial PAR, sedang berada di rumahnya.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang.
Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama personelnya langsung menuju target. Sesampainya di TKP terlihat pelaku sedang berada disamping rumahnya, petugas langsung menangkapnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya, bahwa dia telah mencabuli korban. Setelah itu pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Kantornya Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku PAR, merupakan seorang pedagang, lelaki kelahiran Jawa Tengah tahun 1960, berasal dari Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.(tob)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif