• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Usai Sidang Hakim Selipkan Uang

Ibu di Rohul Akui Curi 3 Tandan Sawit PTPN V untuk Makan, Divonis Hukuman Percobaan

Redaksi
Kamis, 04 Juni 2020 10:58:55 WIB
Cetak
Terpidana Rika (30) dan 3 orang anaknya yang masih kecil. /Foto: Halloriau.com

ROKAN HULU, RiauIN.com - Seorang Ibu rumah tangga, Rica Maria Boru Simatupang alias Rika (31), terdakwa dalam perkara curi 3 Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus menerima nasib.

Oleh majelis hakim PN Pasir Pengaraian yang mengadili kasusnya, Rika divonis bersalah dengan hukuman kurungan badan selama tujuh hari. Kasus Rika ini menjadi sorotan masyarakat luas, dan kasusnya viral.

Rika disidang atas tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH, pada Selasa (2/6/2020) sore. Terdakwa Rika yang cuma mencuri 3 TBS di perkebunan plat merah tersebut, kasusnya terpaksa dibawa ke pengadilan.

Saat sidang Tipiring, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi, dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan kepada ibu tiga anak ini. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah lakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis ke terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali dikemudian hari‎ ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

‎"Dijatuhkan vonis hukuman selama dua bulan masa percobaan. Terpidana harus patuh untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi," kata majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Rudy Cahyadi didampingi Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (3/6/2020).

"Bila dia kita tahan, maka siapa yang akan mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Karena rasa kemanusiaan kita menjatuhkan hukuman percobaan," ucap Rudy, dan dalam vonis itu Rika membayar biaya perkara Rp2.000.

Disebutkan Rudy, di dalam persidangan, Rika, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun‎, sudah mengakui perbuatannya. Dikatakan Rika dirinya menyesal telah melakukan‎ pencurian 3 TBS di areal PTPN V Sei Rokan itu untuk biaya kebutuhan hidup membeli beras.

Ke majelis hakim, Rika mengakui di tengah pandemi Covid-19 juga belum adanya kiriman dari suaminya yang sedang mandah di luar daerah dirinya. Dia tergiur ikut mencuri buah sawit di perkebunan PTPN V Sei Rokan karena diajak dua temannya.

Namun sial, saat tengah beraksi, Satpam perusahaan yang sedang patroli memergoki Rika dan dua temannya yang sedang mencuri. Kedua temannya kabur, sedangkan Rika tertangkap dan diserahkan ke Polsek Tandun untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap Satpam, barang bukti yang diamankan dari lokasi ada tiga TBS dengan nilai tidak sampai Rp100 ribu, termasuk sebilah egrek.

Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH mengakui, selama hukuman percobaan‎ Rika tidak wajib lapor ke Polsek Tandun. Namun selama dua bulan hukuman percobaan dirinya tidak boleh melakukan segala bentuk tindak pidana terhitung 2 Juni hingga Agustus 2020.

‎Sidang Rika dengan perkara pencurian tiga TBS di areal PTPN V Sei Rokan, kini jadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Rohul. 

Bahkan, usai persidangan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, juga sempat menyelipkan sejumlah uang ke Rika yang masih berlinang air mata. Dia didampingi ketiga anaknya yang dibawa serta ke kantor PN Pasir Pangaraian.

Malahan pihak personel Polsek Tandun, juga ikut membantu sembako ke rumah Rika yang tinggal sederhana di rumah kontrakan Desa Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.(fbh)


Sumber : Sumber: Halloriau.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi

Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi

Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026
Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved