PILIHAN
Modus Pinjam Sebentar
Bawa Kabur Motor Teman, Pelaku Tertangkap di Kawasan Stadion Utama Riau
Ilustrasi penggelapan sepeda motor. /net
KAMPAR, RiauIN.com - Seorang pemuda warga Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, RS (21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota di kawasan Stadion Utama Riau.
RS dibekuk aparat pada Jumat (29/5/2020) malam, atas sangkaan membawa kabur motor temannya, Abdul Hafid, dengan modus pinjam.
Sebelumnya RS dilaporkan Abdul Hafid, warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, karena RS telah mambawa kabur sepeda motor miliknya yang pelaku pinjam bulan lalu.
Peristiwa ini berawal pada
Minggu (12/4/2020) sekira pukul 20.00 wib, saat itu korban pergi ke Fine Loundry di Desa Bukit Payung menggunakan sepeda motor Supra X125 BM-2962-OX miliknya.
Setiba di Loundry korban bertemu kenalannya RS yang kemudian meminjam motor korban, dengan alasan ingin menjumpai temannya Abdi yang berada di SD 017 Desa Bukit Payung.
Setelah meminjam sepeda motor tersebut, Pelaku tak kunjung kembali. Diduga pelaku telah membawa kabur motor milik korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Ipda Toni SH melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan pada hari Jumat (29/5/2020) didapat informasi bahwa RS sedang berada di sekitar Stadion Utama Riau wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Ipda Toni bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi, sekira pukul 19.00 WIB Tim berhasil mengamankan RS. Kemudian aparat membawa RS ke Polsek Bangkinang Bangkinang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor tersebut.
Disampaikan Kapolsek, tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(yus)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif