PILIHAN
Coba Kabur, Dihadiahi Polisi Timah Panas di Kaki
Gara-gara Powerbank, Pria Pelalawan Tembak Leher Kawan Sendiri Hingga Tewas
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis bersenpi di Pangkalan Kuras, Selasa (26/5/2020). | Istimewa
PELALAWAN, RiauIN.com - Seorang pria berinisial TS (43) ditangkap aparat Polres Pelalawan, Riau, karena membunuh temannya sendiri, Junaidi (30).
Ironisnya keributan di antara mereka hanya karena hal sepele, dimana korban tidak mengembalikan powerbank milik tersangka.
Keduanya sempat terjadi adu mulut dan pelaku pun menembak Junaidi pada bagian leher dengan senjata api rakitan. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Simalungun, Sumatera Utara. Namun karena melakukan perlawanan, pihak kepolisian menambak tersangka.
"Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Kita pun menyelediki keberadaan pelaku dan diketahui dia berada di daerah Perdagangan, Simalungun," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian Selasa (26/5/2020).
Baca Juga:
Peristiwa penambakan itu terjadi sebuah warung di Dusun II Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan, Pelalawan. Saat itu korban sedang berada di warung Kolam Pancing Ula Tersia. Tidak lama, pelaku datang untuk menangih power bank yang dipinjam korban. Namun korban mengaku tidak membawanya.
"Pelaku mengaku bahwa korban telah menghilangkan power bank tersebut," ucapnya.
Tidak terima power bank hilang, pelaku meminta korban untuk mengantinya. Kemudian terjadilah keributan keduanya. Saat terjadi keributan itu, pemilik warung sedang menyapu. Kemudian terdengar suara tembakan.
"Pemilik warung langsung berlari ke lokasi tembakan dan menemukan korban sudah berimbah darah di atas sebuah meja. Kemudian saksi meminta tolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
"Setelah diperiksa warga, dipastikan korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Pelaku dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Pasalnya, Senpi rakit yang digunakan membunuh korban dititipan ke temannya berinisial SU.
Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka SU hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka TS di tengah kebun sawit.
Ternyata saat mengambil senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan SU.
"Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menambahkan, tersangka TS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan. Sebab dia berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.
"Kita menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangkan," beber Kasat Teddy.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangkan kedua pelaku yakni sepucuk Senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.(jon)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif