PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Uang Rp27,5 Juta dan 1.200 dolar AS Dijadikan BB
Beri THR ke Pejabat Kemdikbud, Rektor UNJ Terseret Kasus OTT KPK
Ilustrasi OTT oleh KPK. | Internet
JAKARTA, RiauIN.com †Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5). Dalam OTT tersebut, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin turut diperiksa.
Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27, 5 juta dan 1.200 dolar AS diamankan sebagai barang bukti.
Dikutip dari laman resmi UNJ, Komarudin belum lama menjabat sebagai rektor UNJ 2019-2023. Ia dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, pada September tahun lalu.
Sebelum menjabat sebagai rektor, pria kelahiran 1 Maret 1964 ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Wakil Rektor II UNJ. Pada 1996, Komarudin pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan Nasional (Aditya Tridharma Nugraha) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Komarudin kepada pejabat di Kemdikbud.
Karyoto menjelaskan pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut, kata Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.(fbh)
Sumber : Sumber: CNN Indonesia /
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar