PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
2 Senjata Api Rakitan Diamankan Polres Kampar dari Pelaku Narkoba
Tersangka ER dan barang bukti sudah diamankan Polres Kampar. | Yusrizal
KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba, pada Selasa malam (19/5/2020) di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
Selain mengamankan pelaku beserta 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dan sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api illegal, yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ER alias IW (38) warga Dusun I Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER. Diketahui ER akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dirumahnya yang berlokasi di Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Aparat berhasil menemukan dan mengamankan target ini dirumahnya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu. Selain itu juga ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi aktif, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api illegal ini.
"Untuk tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(yus)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar