PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
2 Pengedar Shabu Diringkus Polres Kampar di Tambang dan Bukitraya
Dua tersangka pengedar Shabu dan barang buktinya sudah diamankan aparat Polres Kampar. |Yusrizal
KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/5/2020).
Penangkapan pertama pada pukul 14.00 wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut Tim kemudian memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru. Sekira pukul 18.30 WIB tim berhasil menangkap pelaku ini di rumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Baca Juga:
Selanjutnya disaksikan aparat setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS ini, dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba. Disampaikan Daren, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Daren, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(yus)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar