PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Bertujuan Cegah Aksi Pendukung Habib Bahar
Waduh, Habib Bahar Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Habib Bahar Smith dalam sel tahanan. |Okezone
JAKARTA, RiauIN.com – Narapidana penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5/2020) malam, dengan pengawalan ketat polisi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, penempatan sementara Habib Bahar ke Nusakambangan untuk alasan keamanan dan ketertiban.
“Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan,†kata Rika kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).
Pertimbangan lain adalah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Habib Bahar yang pada Selasa kemarin berbondong-bondong datang ke Lapas Gunung Sindur. Aksi massa berkerumun berisiko besar penyebaran Covid-19.
Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan, menurut Rika, juga dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan.
Rika menegaskan pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan dengan pengawalan kepolisian. Habib Bahar diperlakukan dengan baik oleh jajaran Pemasyarakatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan. Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembag Pemasyarakatan Klas I Batu Nusakambangan.â€
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sempat bebas pada Sabtu 16 Mei setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham. Namun, saat kembali ke pondok pesantrennya, Bahar disambut ribuan pendukung dan simpatisannya. Dan dia berorasi mengkritik pemerintah.
Kemenkumham akhirnya mencabut SK Asimilasi dan Habib Bahar pun ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur menghabiskan sisa masa tahanannya.
Saat Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, massa pendukung dan muridnya ramai datang ke sana. Itulah yang membuat Kemenkumham memutuskan memindahkan penanahannya ke Nusakambangan.(vie)
Sumber : Sumber: OkeZone /
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar