PILIHAN
Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Kanwil Kumham
Ditangkap di Pesantrennya, Habib Smith Bahar Digiring ke Lapas Dini Hari Tadi
Habib Bahar Smith. /suara.com
BANDUNG, RiauIN.com - Habib Bahar bin Smith kembali mendekam ke dalam jeruji besi, karena melanggar ketentuan asimilasi. Bahar pun diketahui, diamankan di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020).
"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris, saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Habib Bahar bin Smith ditangkap polisi karena diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara.
Dilansir dari Suara.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB. Jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5/2020).
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Habib Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Habib Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.
Dia juga menyampaikan, apabila Habib Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya sudah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," tandasnya.
"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," jelas Aris.
Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya. Padahal sebelumnya, Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020).
"(Proses penahanan lanjutannya) satu tahun lima bulan lagi," ucap dia.
Kuasa Hukum Minta Klarifikasi
Sementara itu Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Habib Bahar akan meminta klarifikasi kepada Kanwil Kumham Jabar soal penahanan kembali Habib Bahar.
"Insya Allah kami para pengacara beliau akan melakukan pendampingan pagi ini untuk meminta klarifikasi pihak terkait. Saat ini informasi yang saya terima ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor," kata Novel saat dikonfirmasi Okezone.
Sebelumnya, kabar kembali ditangkapnya Habib Bahar diunggah oleh akun twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF) milik Front Pembela Islam (FPI).
Dalam cuitannya, @dpplif itu juga turut mengunggah video singkat proses penangkapan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tersebut.
"Breaking news, jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap," cuit @dpplift.
Dalam video berdurasi singkat tersebut tampak sejumlah aparat kepolisian berpakaian lengkat tengah meminta Habib Bahar untuk kooperatif saat ditangkap.
Dalam perbincangan di video tersebut, Habib Bahar memastikan tidak akan lari. Namun, ia meminta sedikit waktu untuk merokok.(gha)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif