PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pertemuan Virtual Pemprov Bersama KPK
KPK Ingatkan Sekdaprov 4 Potensi Korupsi dalam Penanganan Covid-19
Pertemuan virtual Sekdaprov Yan Prana Jaya bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana. /MCR
PEKANBARU, RiauIN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah akan potensi korupsi dalam penanganan Covid-19.
Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana menyampaikan ada empat potensi korupsi pada saat penanganan Covid 19.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) V KPK, Andy Purwana saat melakukan video conference bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Senin (18/5/2020). Pertemuan virtual tersebut dilaksanakan Sekdaprov di Kantor Bapeda Provinsi Riau.
Dikatakan Andy, yang menjadi potensi korupsi pada penanganan Covid-19 adalah, pertama, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Jangan ada kolusi dengan penyediaan barang dan jasa, baik penyediaan alat kesehatan seperti pembelian Alat Pelindung Diri (APD) maupun masker," kata Andy.
Yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan sumbangan. Mesti dilakukan ketertiban admistrasi, seperti mencatat penerima sumbangan dan mekanisme penyaluran bantuan. Sehingga tidak ada penyelewengan pada bantuan tersebut.
"Sumbangan dari pihak ketiga juga harus dicatat penerimanya, adanya dokumentasi yang dilakukan disana untuk memastikan sumbangan benar - benar untuk warga yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Andy Purwana menuturkan potensi korupsi penanganan Covid-19 yang ketiga berkaitan dengan penganggaran. Alokasi sumber dana harus jelas datanya baik penganggaran belanja, serta pencatatan mengenai pemanfaatan anggaran tersebut.
"Yang terakhir, keempat, berkaitan penyaluran bantuan sosial untuk penerimaan bantuan harus jelas datanya," tuturnya.
Andy Purwana mengatakan ini tentunya jadi perhatian bersama untuk pemerintah daerah. Karena ini merupakan perhatian KPK dalam mengawasi potensi korupsi saat penanganan Covid 19 di daerah.
Disampaikan KPK, untuk penyaluran Bansos hendaknya berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPK, yakni SE Nomor 11 Tahun 2020, yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020.
"Surat edaran KPK tersebut berkaitan dengan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DKTS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," tutupnya.(rls/gha)
Berita Lainnya
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan