PILIHAN
Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara
7 Pelaku Jual-Beli Surat Keterangan Sehat Corona Palsu Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020). / Tribunnews
JAKARTA, RiauIN.com - Aparat Polri memproses hukum terhadap tujuh orang tersangka dari dua kelompok yang diduga sebagai pelaku jual beli surat keterangan sehat palsu terkait bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Upaya proses hukum itu dilakukan berdasarkan pengungkapan Polres Jembrana, Polda Bali.
Dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan para pelaku dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
"Pelaku dipersangkakan pasal 263 atau pasal 268 KUHP. Diancam pidana enam tahun penjara," kata Ahmad, saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan; Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sedangkan, di Pasal 263 ayat 2 KUHP, disebutkan; Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Artinya, melihat aturan Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak hanya pemalsu surat saja yang dapat diproses, tetapi seseorang yang menggunakan surat palsu itu secara sengaja dapat diproses hukum.
Adapun, untuk Pasal 268 KUHP menyebutkan aturan hukum apabila seseorang memalsukan surat keterangan dokter.
Pasal 268 ayat 1 KUHP; Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(gha)
Sumber : Sumber: Tribunnews /
Berita Lainnya
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen