PILIHAN
Saat Murnikan Emas, Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sungai Indragiri
RENGAT-Jajaran Polres Inhu menangkap seorang warga Inhu yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap. PETI dilakukan di aliran Sungai Indragiri yang diperkirakan cukup banyak mengandung biji emas dan mineral berharga lainnya.
MS (28) warga Desa Sukamaju Kecamatan Batang Peranap terduga pelaku PETI ditangkap di Desa Selunak pada Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan terhadap MS tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat sebelumnya.
"Tersangka MS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana permurnian atau pengolahan emas tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4/2009, tentang penambangan mineral dan batubara, Jo pasal 480 KUHP," ungkap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak akhir pekan lalu kepada sejumlah wartawan.
Penangkapan terhadap MS dilakukan di tempat usahanya di sebuah rumah pondok di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap di saat pelaku tengah bekerja melakukan pemurnian emas hasil tambang.
"Selain menangkap tersangka, dari tempat tersangka bekerja di sebuah rumah pondok di Desa Selunak tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 buah biji pentolan emas, 1 unit alat pembakaran emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkulator, 3 set buku kwitansi,1 buah toples berisikan serbuk pija dan uang tunai sebesar Rp.5.580.000,"jelasnya.
Diungkapkannya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Inhu. (hrc)
MS (28) warga Desa Sukamaju Kecamatan Batang Peranap terduga pelaku PETI ditangkap di Desa Selunak pada Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan terhadap MS tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat sebelumnya.
"Tersangka MS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana permurnian atau pengolahan emas tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4/2009, tentang penambangan mineral dan batubara, Jo pasal 480 KUHP," ungkap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak akhir pekan lalu kepada sejumlah wartawan.
Penangkapan terhadap MS dilakukan di tempat usahanya di sebuah rumah pondok di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap di saat pelaku tengah bekerja melakukan pemurnian emas hasil tambang.
"Selain menangkap tersangka, dari tempat tersangka bekerja di sebuah rumah pondok di Desa Selunak tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 buah biji pentolan emas, 1 unit alat pembakaran emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkulator, 3 set buku kwitansi,1 buah toples berisikan serbuk pija dan uang tunai sebesar Rp.5.580.000,"jelasnya.
Diungkapkannya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Inhu. (hrc)
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul