PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Saat Murnikan Emas, Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sungai Indragiri
RENGAT-Jajaran Polres Inhu menangkap seorang warga Inhu yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap. PETI dilakukan di aliran Sungai Indragiri yang diperkirakan cukup banyak mengandung biji emas dan mineral berharga lainnya.
MS (28) warga Desa Sukamaju Kecamatan Batang Peranap terduga pelaku PETI ditangkap di Desa Selunak pada Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan terhadap MS tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat sebelumnya.
"Tersangka MS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana permurnian atau pengolahan emas tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4/2009, tentang penambangan mineral dan batubara, Jo pasal 480 KUHP," ungkap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak akhir pekan lalu kepada sejumlah wartawan.
Penangkapan terhadap MS dilakukan di tempat usahanya di sebuah rumah pondok di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap di saat pelaku tengah bekerja melakukan pemurnian emas hasil tambang.
"Selain menangkap tersangka, dari tempat tersangka bekerja di sebuah rumah pondok di Desa Selunak tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 buah biji pentolan emas, 1 unit alat pembakaran emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkulator, 3 set buku kwitansi,1 buah toples berisikan serbuk pija dan uang tunai sebesar Rp.5.580.000,"jelasnya.
Diungkapkannya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Inhu. (hrc)
MS (28) warga Desa Sukamaju Kecamatan Batang Peranap terduga pelaku PETI ditangkap di Desa Selunak pada Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan terhadap MS tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat sebelumnya.
"Tersangka MS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana permurnian atau pengolahan emas tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4/2009, tentang penambangan mineral dan batubara, Jo pasal 480 KUHP," ungkap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak akhir pekan lalu kepada sejumlah wartawan.
Penangkapan terhadap MS dilakukan di tempat usahanya di sebuah rumah pondok di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap di saat pelaku tengah bekerja melakukan pemurnian emas hasil tambang.
"Selain menangkap tersangka, dari tempat tersangka bekerja di sebuah rumah pondok di Desa Selunak tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 buah biji pentolan emas, 1 unit alat pembakaran emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkulator, 3 set buku kwitansi,1 buah toples berisikan serbuk pija dan uang tunai sebesar Rp.5.580.000,"jelasnya.
Diungkapkannya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Inhu. (hrc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto