PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus Polisi saat akan Transaksi 200 Butir Pil Ekstasi
PEKANBARU - Edarkan pil ekstasi di tempat hiburan, seorang pemuda berinisial ESF alias Edo diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (15/3/2017).
Dari tangan pria berusia 26 tahun warga jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru itu, Polisi menyita ratusan butir pil ekstasi merk Batman warna merah muda, serta dua handphone sebagai barang bukti.
"Kta mendapat informasi adanya transaksi narkotika di tempat hiburan di jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba, Iptu Noki Loviko, Sabtu (18/3/2017).
"Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tersangka kita tangkap saat berada di room karaoke 715," lanjut Kanit.
Kanit menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di atas AC (Air Conditioner) dalam room tersebut. Tersangka pun tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya.
"Selanjutnya, tersangka kita giring ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut serta mencari tau pemasok pil tersebut," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu. (grc)
Dari tangan pria berusia 26 tahun warga jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru itu, Polisi menyita ratusan butir pil ekstasi merk Batman warna merah muda, serta dua handphone sebagai barang bukti.
"Kta mendapat informasi adanya transaksi narkotika di tempat hiburan di jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba, Iptu Noki Loviko, Sabtu (18/3/2017).
"Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tersangka kita tangkap saat berada di room karaoke 715," lanjut Kanit.
Kanit menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di atas AC (Air Conditioner) dalam room tersebut. Tersangka pun tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya.
"Selanjutnya, tersangka kita giring ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut serta mencari tau pemasok pil tersebut," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu. (grc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto