PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Kajari Meranti Bantah Minta Uang kepada Tersangka Kasus UKM
SELATPANJANG - Prof DR Yohanes Umar, salah satu terdakwa korupsi dana hibah persiapan Universitas Kepulauan Meranti (UKM) membeberkan bahwa pihak Kejari Meranti dalam menangani proses hukum yang menjeratnya selalu dimintai sejumlah uang oleh oknum-oknum di Kejari Meranti.
Hal itu disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/3/2017) lalu.
Dalam keterangan itu juga,Yohanes mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana meminta uang sebesar Rp10 juta dengan mengirim ke rekening milik istrinya di rekening BRI atas nama Siti Nurul Ismawati dengan nomor rekening 0339.0100133. 5654.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana SH membantah keras.
Saat ditemui, Suwarjana mengaku telah difitnah oleh Yohanes Umar.
"Masa dalam pledoinya dia mengatakan saya minta uang sejumlah Rp 10 juta melalui telepon. Padahal saya tidak tahu nomor telponnya, kenal pun tidak," ujar Suwarjana, Selasa (14/3/2017).
Ia mengatakan, uang sejumlah Rp 10 juta terlalu kecil untuk menggadaikan kehormatan institusinya.
"Jangankan Rp 10 juta, Rp 1 miliar saja pernah saya tolak saat saya bertugas di Kejari Pekalongan," ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap beberapa media yang memberitakan pledoi Yohanes Umar tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kejari Meranti.
"Saya akan laporkan masalah pencemaran nama baik ini ke Polda Riau. Ini bukan masalah nama baik saja, melainkan nama lembaga Kejaksaan Indonesia," ujar Suwarjana.
Suwarjana juga mengatakan, uang sebesar Rp 110 juta yang diungkap dalam pledoi terdakwa kasus korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti, Yohanes Umar pada sidang Tipikor, Kamis (9/3/2017) lalu bukanlah untuk dirinya.
Suwarjana mengatakan jika uang sebesar Rp 110 juta itu adalah uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi Yohanes Umar Cs.
"Itu kan uang untuk negara, bukan untuk kami. Kerugian negara akibat perbuatan mereka kan harus mereka ganti. Kalau tidak asetnya bisa disita," ujar Suwarjana.
Menurut Suwarjana, pihaknya bisa membantu penuntutan jika Yohanes kooperatif dan mengembalikan kerugian negara.
"Bukan minta bantu untuk kepentingan kami, melainkan kepentingan pemeriksaan dan kerugian negara. Bagaimana dia (Yohanes Umar, red) ini, masa salah tanggap," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak takut dipanggil pihak Kejati Riau terkait pledoi Yohanes Umar dalam sidang Tipikor beberapa waktu lalu.
"Saya enggak terima apa-apa kok, lagipula dia kan ditipu orang. Nanti kan bisa dicek, uang yang ditransfer itu kemana mengalirnya," ujarnya.
Suwarjana mengungkapkan, kasus jual nama pihak Kejari ini sudah kerap terjadi di Meranti.
Bahkan sebelum menimpa terdakwa kasus Korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti (UKM), Yohanes Umar, beberapa waktu lalu oknum penipu juga telah menghubungi keluarga tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Harmunis untuk dimintai sejumlah uang.
Ia juga menjelaskan, seharusnya kasus pemerasan dengan modus mengatasnamakan pihak Kejari tidak terjadi lagi, karena pihaknya telah mengeluarkan nota dinas kepada seluruh pihak agar tidak melayani siapapun yang mengaku pihak Kejari meminta uang.
"Dari kades hingga Pemkab Meranti sudah saya sebarkan nota dinas itu. Kok masih ada yang ketipu. Parahnya lagi, yang ketipu malah menuangkan di pledoinya. Kan jadi fitnah," ungkap Suwarjana. (hrc)
Hal itu disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/3/2017) lalu.
Dalam keterangan itu juga,Yohanes mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana meminta uang sebesar Rp10 juta dengan mengirim ke rekening milik istrinya di rekening BRI atas nama Siti Nurul Ismawati dengan nomor rekening 0339.0100133. 5654.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana SH membantah keras.
Saat ditemui, Suwarjana mengaku telah difitnah oleh Yohanes Umar.
"Masa dalam pledoinya dia mengatakan saya minta uang sejumlah Rp 10 juta melalui telepon. Padahal saya tidak tahu nomor telponnya, kenal pun tidak," ujar Suwarjana, Selasa (14/3/2017).
Ia mengatakan, uang sejumlah Rp 10 juta terlalu kecil untuk menggadaikan kehormatan institusinya.
"Jangankan Rp 10 juta, Rp 1 miliar saja pernah saya tolak saat saya bertugas di Kejari Pekalongan," ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap beberapa media yang memberitakan pledoi Yohanes Umar tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kejari Meranti.
"Saya akan laporkan masalah pencemaran nama baik ini ke Polda Riau. Ini bukan masalah nama baik saja, melainkan nama lembaga Kejaksaan Indonesia," ujar Suwarjana.
Suwarjana juga mengatakan, uang sebesar Rp 110 juta yang diungkap dalam pledoi terdakwa kasus korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti, Yohanes Umar pada sidang Tipikor, Kamis (9/3/2017) lalu bukanlah untuk dirinya.
Suwarjana mengatakan jika uang sebesar Rp 110 juta itu adalah uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi Yohanes Umar Cs.
"Itu kan uang untuk negara, bukan untuk kami. Kerugian negara akibat perbuatan mereka kan harus mereka ganti. Kalau tidak asetnya bisa disita," ujar Suwarjana.
Menurut Suwarjana, pihaknya bisa membantu penuntutan jika Yohanes kooperatif dan mengembalikan kerugian negara.
"Bukan minta bantu untuk kepentingan kami, melainkan kepentingan pemeriksaan dan kerugian negara. Bagaimana dia (Yohanes Umar, red) ini, masa salah tanggap," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak takut dipanggil pihak Kejati Riau terkait pledoi Yohanes Umar dalam sidang Tipikor beberapa waktu lalu.
"Saya enggak terima apa-apa kok, lagipula dia kan ditipu orang. Nanti kan bisa dicek, uang yang ditransfer itu kemana mengalirnya," ujarnya.
Suwarjana mengungkapkan, kasus jual nama pihak Kejari ini sudah kerap terjadi di Meranti.
Bahkan sebelum menimpa terdakwa kasus Korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti (UKM), Yohanes Umar, beberapa waktu lalu oknum penipu juga telah menghubungi keluarga tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Harmunis untuk dimintai sejumlah uang.
Ia juga menjelaskan, seharusnya kasus pemerasan dengan modus mengatasnamakan pihak Kejari tidak terjadi lagi, karena pihaknya telah mengeluarkan nota dinas kepada seluruh pihak agar tidak melayani siapapun yang mengaku pihak Kejari meminta uang.
"Dari kades hingga Pemkab Meranti sudah saya sebarkan nota dinas itu. Kok masih ada yang ketipu. Parahnya lagi, yang ketipu malah menuangkan di pledoinya. Kan jadi fitnah," ungkap Suwarjana. (hrc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto