PILIHAN
Diskdukcapil Rohil Permudah dalam Pengurusan Administrasi Kependukukan
Basaruddin Kadisdukcapil Pemkab Rohil berfoto bersama pegawai dijajarannya
BAGANSIAPIAPI, riauin.com-- Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang memiliki jumlah penduduk 627.190 jiwa yang terdiri dari 324.253 laki-laki serta 302.937 perempuan, dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rohil di bawah kepemimpinan Bupati H Suyatno AMP, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil. Segala perbaikan dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Rohil.
Penerbitan KTP Elektronik
Basarudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri tanggal 12 Mei 2016 No.471/1768/SC tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran, Disdukcapil telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam persyaratan pengurusannya.
Jika sebelumnya persyaratan dalam mengurus KTP harus melampirkan surat pengantar dari RT, Datuk Penghulu/Lurah, serta Surat dari kecamatan.namun saat ini masyarakat cukup hanya dengan membawa salinan (foto copy) Kartu Keluarga dan langsung dapat melakukan perekaman di Disdukcapil.
Selain itu, dalam percepatan dan memberikan kemudahan dalam kepengurusan KTP Elektronik, pada tahun 2019 Disdukcapil telah melakukan program "Jemput Bola" atau pelayanan keliling dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pelayanan tersebut dilakukan ke setiap kecamatan.
Pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari Kabupaten dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Disdukcapil bukan hanya melayani masyarakat lagi namun harus 'menjemput bola' ke setiap Kecamatan.
"Sekarang Disdukcapil bukan lagi hanya melayani masyarakat di kantor, namun kita sebagai pelayan dengan cara mengadakan Program Jemput Bola atau Pelayanan Keliling ke kecamatan. Untuk menjemput berkas bagi masyarakat yang ingin mengurus baik itu KTP maupun KK," ungkapnya.
Namun dalam program pelayanan keliling tersebut, Disdukcapil hanya bersifat menjemput berkas dari masyarakat. Selanjutnya berkas tersebut akan dibawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan karena pencetakan E-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan semua proses pencetakan menggunakan jaringan online.
Dalam perbaikan pelayana kedepannya, Disdukcapil beserta Pemerintah Pusat telah mempunyai perencanaan untuk mempersiapkan mobil pelayanan yang dilengkapi dengan mesin pencetak KTP Elektronok serta lengkap dengan seluruh jaringannya. Agar dalam program layanan keliling KTP langsung bisa jadi di tempat. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Dirjen Kependudukan.
Sementara itu, untuk saat ini Disdukcapil dalam pelayanan pencetakan KTP Elektronik, dalam satu hari hanya mampu mencetak 150 KTP. Hal tersebut dikarenakan adanya alat pencetak yang rusak. Disdukcapil sendiri memiliki 4 mesin percetakan, 1 mesin rusak, 2 mesin dipakai, sedangkan 1 mesin lagi disimpan untuk cadangan.
Kendala Dalam Pelayanan
Adapun kendala yang dialami Disdukcapil dalam Peningkatan Pelayanan dalam percepatan KTP Elektronik tersebut diantaranya; dalam program jemput bola/pelayanan keliling, mobil jenis Bus yang disediakan pemerintah kurang efektif dalam penggunaannya ke daerah kecamatan.
Hal tersebut dikarenakan sebagian daerah kecamatan jalannya rusak dan sulit untuk dilalui dengan menggunakan mobil jenis Bus. Selain itu, biaya operasinya juga cukup besar, apalagi seperti saat ini anggaran daerah sangat terbatas.
Sementara kendala di Kecamatan sendiri antara lain yakni, alat perekam di kecamatan sebagian ada yang telah rusak dan kerusakan alat perekaman tersebut telah dilaporkan Disdukcapil ke pusat untuk diperbaiki namun hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Karena Alat Perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pusat.
Selain itu,adapun kendala lain dalam pelayanan perekaman E-KTP yakni masalah jaringan sewaktu perekaman.hal tersebut dikarenakan listrik yang sering mati serta arus yang tidak stabil.dengan matinya aliran listrik maka jaringan pun akan ikut mati.
Penerbitan Akta Kelahiran
Disdukcapil khususnya dalam pelayanan penerbitan Akte Kelahiran bagi anak yang berusia 0-18 Bulan yang wajib memiliki Akte Kelahiran memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya. Dimana pada tahun sebelumnya persaratan dalam mengurus Akte Kelahiran tersebut cukup rumit yakni Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat nikah, surat keterangan dari bidan, KTP saksi, surat pengantar dari penghulu/lurah, bahkan surat dari kecamatan.
Namun dalam memberikan kemudahan bagi Masyarakat, saat ini untuk mengurus akte kelahiran masyarakat cukup hanya membawa KK, KTP elektronik kedua orang tua. Surat Keterangan dari bidan serta surat nikah. "Tidak perlu lagi surat pengantar dari penghulu maupun kecamatan," ujar Basaruddin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penerbitan akte kelahirtan bagi anak yang berusia 0-18 bulan, Disdukcapil tidak mengutip biaya apapun karena penerbitannya telah digratiskan pemerintah. Namun bagi anak yang berusia di atas 18 bulan dikenakan denda sebesar Rp20.000 dalam penerbitannya. Hingga saat ini Disdukcapil telah menerbitkan akte kelahiran sebanyak 12.084.
Selain melakukan perekaman di Rokan Hilir, Disdukcapil juga melakukan perekaman E KTP di Hotel Furaya bersamaan dengan kegiatan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kadisdukcapil Rohil Basaruddin mengimbau, dengan adanya pelayanan Administrasi Kependudukan yang dibuka selama 3 hari di Pekanbaru pihaknya juga berharap kepada warga Rohil yang berada di Pekanbaru untuk datang langsung ke hotel Furaya melakukan perekaman.
"Pelayanan perekaman e-KTP dibuka selama dua hingga tiga hari, hanya khusus untuk perekaman e-KTP. Kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada warga Rohil yang akan melakukan perekaman e-KTP," kata Basaruddin.
Dijelaskan Basarudin, loket khusus pelayanan perekaman e-KTP itu tidak hanya dari Kabupaten Rohil saja, juga dilakukan dari kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau.
"Kita berharap dengan dibukanya loket pelayanan perekaman e-KTP ini diharapkan warga Kabupaten Rohil yang ada di Kota Pekanbaru seperti mahasiswa atau pelajar yang sudah memasuki usia wajib e-KTP dapat melakukan perekaman," harapnya.
Dia menambahkan, setelah direkam dan datanya sudah ada untuk proses cetakan e-KTP akan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Rohil. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan ke masing-masing kecamatan melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil.
"Kalau sudah melakukan perekaman di Pekanbaru, tidak perlu lagi merekam di Rohil, dan e- KTPnya dikirimkan ke masing-masing kecamatan tempat warga masyarakat tinggal," pungkasnya.
Pelayanan tersebut diberikan disela sela acara gerakan Administrasi kependudukan,yang diadakan Disduk Capil Provinsi Riau, Pekanbaru. (ADV)
Pemerintah Kabupaten Rohil di bawah kepemimpinan Bupati H Suyatno AMP, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil. Segala perbaikan dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Rohil.
Penerbitan KTP Elektronik
Basarudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri tanggal 12 Mei 2016 No.471/1768/SC tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran, Disdukcapil telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam persyaratan pengurusannya.
Jika sebelumnya persyaratan dalam mengurus KTP harus melampirkan surat pengantar dari RT, Datuk Penghulu/Lurah, serta Surat dari kecamatan.namun saat ini masyarakat cukup hanya dengan membawa salinan (foto copy) Kartu Keluarga dan langsung dapat melakukan perekaman di Disdukcapil.
Selain itu, dalam percepatan dan memberikan kemudahan dalam kepengurusan KTP Elektronik, pada tahun 2019 Disdukcapil telah melakukan program "Jemput Bola" atau pelayanan keliling dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pelayanan tersebut dilakukan ke setiap kecamatan.
Pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari Kabupaten dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Disdukcapil bukan hanya melayani masyarakat lagi namun harus 'menjemput bola' ke setiap Kecamatan.
"Sekarang Disdukcapil bukan lagi hanya melayani masyarakat di kantor, namun kita sebagai pelayan dengan cara mengadakan Program Jemput Bola atau Pelayanan Keliling ke kecamatan. Untuk menjemput berkas bagi masyarakat yang ingin mengurus baik itu KTP maupun KK," ungkapnya.
Namun dalam program pelayanan keliling tersebut, Disdukcapil hanya bersifat menjemput berkas dari masyarakat. Selanjutnya berkas tersebut akan dibawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan karena pencetakan E-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil. Hal tersebut dikarenakan semua proses pencetakan menggunakan jaringan online.
Dalam perbaikan pelayana kedepannya, Disdukcapil beserta Pemerintah Pusat telah mempunyai perencanaan untuk mempersiapkan mobil pelayanan yang dilengkapi dengan mesin pencetak KTP Elektronok serta lengkap dengan seluruh jaringannya. Agar dalam program layanan keliling KTP langsung bisa jadi di tempat. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Dirjen Kependudukan.
Sementara itu, untuk saat ini Disdukcapil dalam pelayanan pencetakan KTP Elektronik, dalam satu hari hanya mampu mencetak 150 KTP. Hal tersebut dikarenakan adanya alat pencetak yang rusak. Disdukcapil sendiri memiliki 4 mesin percetakan, 1 mesin rusak, 2 mesin dipakai, sedangkan 1 mesin lagi disimpan untuk cadangan.
Kendala Dalam Pelayanan
Adapun kendala yang dialami Disdukcapil dalam Peningkatan Pelayanan dalam percepatan KTP Elektronik tersebut diantaranya; dalam program jemput bola/pelayanan keliling, mobil jenis Bus yang disediakan pemerintah kurang efektif dalam penggunaannya ke daerah kecamatan.
Hal tersebut dikarenakan sebagian daerah kecamatan jalannya rusak dan sulit untuk dilalui dengan menggunakan mobil jenis Bus. Selain itu, biaya operasinya juga cukup besar, apalagi seperti saat ini anggaran daerah sangat terbatas.
Sementara kendala di Kecamatan sendiri antara lain yakni, alat perekam di kecamatan sebagian ada yang telah rusak dan kerusakan alat perekaman tersebut telah dilaporkan Disdukcapil ke pusat untuk diperbaiki namun hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Karena Alat Perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pusat.
Selain itu,adapun kendala lain dalam pelayanan perekaman E-KTP yakni masalah jaringan sewaktu perekaman.hal tersebut dikarenakan listrik yang sering mati serta arus yang tidak stabil.dengan matinya aliran listrik maka jaringan pun akan ikut mati.
Penerbitan Akta Kelahiran
Disdukcapil khususnya dalam pelayanan penerbitan Akte Kelahiran bagi anak yang berusia 0-18 Bulan yang wajib memiliki Akte Kelahiran memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya. Dimana pada tahun sebelumnya persaratan dalam mengurus Akte Kelahiran tersebut cukup rumit yakni Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat nikah, surat keterangan dari bidan, KTP saksi, surat pengantar dari penghulu/lurah, bahkan surat dari kecamatan.
Namun dalam memberikan kemudahan bagi Masyarakat, saat ini untuk mengurus akte kelahiran masyarakat cukup hanya membawa KK, KTP elektronik kedua orang tua. Surat Keterangan dari bidan serta surat nikah. "Tidak perlu lagi surat pengantar dari penghulu maupun kecamatan," ujar Basaruddin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penerbitan akte kelahirtan bagi anak yang berusia 0-18 bulan, Disdukcapil tidak mengutip biaya apapun karena penerbitannya telah digratiskan pemerintah. Namun bagi anak yang berusia di atas 18 bulan dikenakan denda sebesar Rp20.000 dalam penerbitannya. Hingga saat ini Disdukcapil telah menerbitkan akte kelahiran sebanyak 12.084.
Selain melakukan perekaman di Rokan Hilir, Disdukcapil juga melakukan perekaman E KTP di Hotel Furaya bersamaan dengan kegiatan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kadisdukcapil Rohil Basaruddin mengimbau, dengan adanya pelayanan Administrasi Kependudukan yang dibuka selama 3 hari di Pekanbaru pihaknya juga berharap kepada warga Rohil yang berada di Pekanbaru untuk datang langsung ke hotel Furaya melakukan perekaman.
"Pelayanan perekaman e-KTP dibuka selama dua hingga tiga hari, hanya khusus untuk perekaman e-KTP. Kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada warga Rohil yang akan melakukan perekaman e-KTP," kata Basaruddin.
Dijelaskan Basarudin, loket khusus pelayanan perekaman e-KTP itu tidak hanya dari Kabupaten Rohil saja, juga dilakukan dari kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau.
"Kita berharap dengan dibukanya loket pelayanan perekaman e-KTP ini diharapkan warga Kabupaten Rohil yang ada di Kota Pekanbaru seperti mahasiswa atau pelajar yang sudah memasuki usia wajib e-KTP dapat melakukan perekaman," harapnya.
Dia menambahkan, setelah direkam dan datanya sudah ada untuk proses cetakan e-KTP akan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Rohil. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan ke masing-masing kecamatan melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil.
"Kalau sudah melakukan perekaman di Pekanbaru, tidak perlu lagi merekam di Rohil, dan e- KTPnya dikirimkan ke masing-masing kecamatan tempat warga masyarakat tinggal," pungkasnya.
Pelayanan tersebut diberikan disela sela acara gerakan Administrasi kependudukan,yang diadakan Disduk Capil Provinsi Riau, Pekanbaru. (ADV)
Berita Lainnya
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara
Bupati Rohil Setujui PPPK Dapat Tunjangan Penghasilan
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten
Anggota Koramil 0321-05 / RM Dan MPA Kembali Patroli Karhutlah Di Pematang Sikek Rohil
Ratib Togak dan Kompang Silat Rohil Pukau Penonton di Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Riau
Bersama MPA, Babinsa Koramil 0321-05/RM Kembali Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bangko Permata
Kafilah Rohil Ikuti MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai, Bupati Harap Bisa Juara