Adapun persyaratannya antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Kedua, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Keempat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kelima, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Keenam, tidak menjadi anggota partai politik, petugas kampanye partai politik dan/atau tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
Persyaratan-persyaratan lain yang dapat dilihat/ditanyakan langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu Kota Pekanbaru menggarisbawahi, pelamar diutamakan yang memiliki Handphone Android guna mendukung tugas pengawasan dan pelaporan nantinya.(int/nol)