"Sidang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tipikor Yanto," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat, Kamis (10/1).
Sementara empat hakim anggota lain yakni Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Dalam perkara ini, Idrus diduga turut menikmati uang yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Nama Idrus diduga terlibat sejak awal mencuatnya kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I itu. Mantan Mensos itu diduga terlibat dalam setiap pertemuan yang dilakukan Eni, Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian sebesar US$1,5 juta dari uang suap bos Blackgold Natural Resources Limited tersebut.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Idrus, Eni, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.(int/nol)