Kanal

Pemuda di Kampar Mengaku Garap Anak di Bawah Umur 7 Kali hingga Hamil

PEKANBARU, Riauin.com - Seorang pemuda inisial EM (20) warga Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, ditangkap aparat atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Parahnya, korban kini dalam kondisi hamil usai 'digarap' pelaku hingga 7 kali.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (2/1/2019) kemarin, saat pelaku tengah berada di rumah orang tuanya, Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek, Kamis (3/1/2019) siang.

Kejadian ini terungkap saat ayah korban pulang tidak mendapati anak gadisnya inisial TN (16) di dalam rumahnya. Usut punya usut, malamnya korban diketahui tengah berada di rumah pelaku dalam keadaan hamil.

Kaget mendengar kabar tersebut, sang ayah menanyai perihal itu kepada korban. Bagai disambar petir di siang bolong, dengan polosnya korban membenarkannya bahwa dia sedang hamil.

"Pelapor (ayah korban) datang dan melaporkan pelaku. Setelah bukti dan keterangan lengkap pelaku langsung kita ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pengakuan pelaku, sudah 7 kali berhubungan hingga korban hamil," pungkas Kapolsek.(int/nol)

sumber: halloriau

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler