Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono, pelaku BS adalah warga Simpang Tapung Tandun itu, ditangkap di warung tuak simpang Tipak Kecamatan Tandun.
Nanang menyatakan, ketika melakukan penangkapan BS polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia warna Hitam yang berisikan nomor togel, 1 Hp merk Sony Ericson warna hitam yang juga berisikan nomor togel pesanan.
Juga tambah Nanang, polisi mengamankan uang tunai yang diduga dari pemasang nomor togel sebesar Rp 426.000, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah pulpen dan secarik kertas bertuliskan rekapan nomor togel.
Jelas Ipda Nanang, awal penangkapan BS ketika pada Rabu, (28/11/ 2018), Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto dapatkan informasi bahwa di sekitar Kecamatan Tandun marak terjadi perjudian togel.
"Atas informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim memberi perintah kepada Tem Opsnal Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan," ucapnya Jumat (30/11/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, Sekitar pukul 21.00 WIB team opsnal Polres menuju Simpang Tipak tepatnya di warung milik Simatupang. Sesampainya di TKP, tim segera melakukan penangkapan BS yang saat ini sudah menjadi tersangka, beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku BS memberi keterangan bahwa nomor togel dan uang pasangan tersebut di kirim kepada Pa yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang beralamat di Suram Kabupaten Kampar. BS bertransasksi dengan cara mentransferkan uang pasangan pada setiap hari Selasa dan hari Jumat.
"Kini tersangka dan barang bukti judi togel itu sudah di bawa ke Mapolres Rokan Hulu guna untuk di proses Iebih Ianjut," ucapnya. (int/nol)