Keberadaan Perda tersebut disahkan dalam Rapat paripurna DPRD setempat pada Selasa (27/11/2018) malam di gedung DPRD Kota Pariaman.
Perda yang berisikan tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban. Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan Waria, yakni di Pasal 24 dan Pasal 25.
Pasal 24 mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Sementara pasal 25 mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika menganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora saat menyerahkan Perda tersebut kepada pimpinan daerah.
Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyudin mengaku Perda merupakan keinginan semua pihak di Kota Pariaman.
"Banyak warga yang sudah resah. Banyak laporan, sehingga perlu kita bikin aturan," jelas Mardison kepada Detikcom, Rabu (28/11/2018) petang.
Menurut Mardison, nantinya akan ada turunan Perda tersebut dalam bentuk aturan-aturan di tingkat Nagari atau desa.
"Nanti bisa jadi akan ada Peraturan Nagari atau Peraturan Desa, dimana hukumannya bukan lagi tentang denda satu juta, tapi juga ada sanksi sosial," kata dia.
Sanksi sosial yang dimaksud berlaku dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing, dimana tiap daerah menerapkan hukum adat yang berbeda dan dendanya juga bermacam-macam. Bisa denda bayar semen, bisa diusir atau yang lainnya.*