Kanal

Jadi Jalur Kayu Ilegal, 20 Km Kanal Air di Bengkalis Ditutup

Riauin.com, Bengkalis - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera mulai menutup kanal-kanal yang berada di Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil di Kecamatan Kabupaten Bengkalis. Area tersebu diduga digunakan mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Hingga hari ini, pengerjaan penutupan kanal masih berlangsung.

"Penutupan kanal itu melibatkan petugas gabungan TNI, Polri sejak akhir pekan kemarin, dan diperkirakan selesai Rabu lusa," kata BPPH KLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Senin (17/10/2016).
Kanal yang ditutup terdiri dari kanal primer sepanjang lebih kurang 20 kilometer dan kanal-kanal sekunder yang menuju kanal utama. Ia menargetkan, penutupan kanal dilakukan secara permanen dengan menggunakan alat berat Eskavator.

Untuk kanal primer, ditargetkan ditutup sepanjang 300 meter, sementara kanal sekunder 160 meter.
"Tentunya kita berharap dengan ditutup kanal secara permanen itu, para perambah tidak kembali lagi," ujar Eduwar.
Cara menutup kanal dilakukan dengan menggunakan eskavator memanfaatkan kayu-kayu hasil pembalakan liar yang belum sempat dibawa perambah di Cagar Biosfer itu.

Kayu-kayu itu, kemudian dijadikan sebagai tiang pancang sebelum ditimbun tanah. Ia menuturkan, beberapa waktu lalu kanal tersebut pernah ditutup namun tidak dilakukan secara permanen, selain juga cukup pendek.

Akibatnya, para perambah kembali lagi ke Cagar Biosfer dan kembali merusak hutan secara sporadis.

"Meski sudah ditutup permanen, kita juga berkoordinasi dengan masyarakat. Apabila masyarakat melihat adanya upaya pembongkaran kanal. Kita persilahkan menghubungi petugas atau kami. Akan segera kita tindak," tegasnya.
Selain menutup kanal, tim yang saat ini masih berada di dalam lokasi perambahan juga turut memusnahkan ribuan tual kayu yang tidak terangkut para perambah. [red]



Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler