"Pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti persoalan hiburan tidak berizin, termasuk juga akan meninjau kembali yang memiliki izin," kata Zul As, Kamis (13/10/2016) di ruang media center komplek Gedung Daerah Sri Bunga Tanjung, Dumai.
Wali Kota Dumai Zulkifli As menyebutkan, maraknya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin dan berada di daerah padat penduduk harus segera ditertibkan mengingat banyak keluhan masyarakat dan mencegah gangguan keamanan.
Kemudian, diminta Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah untuk melakukan koordinasi dengan penegak hukum, seperti TNI Polri dalam upaya penertiban dan mengantisipasi terjadi gangguan keamanan.
"Aturan daerah yang dibuat harus ditegakkan kepada usaha hiburan ini dan apabila tidak berizin sudah jelas melanggar dan akan ditertibkan," tegasnya.
Tim khusus penertiban tempat usaha hiburan malam ini terdiri dari berbagai instansi perangkat daerah dan penegak hukum, yaitu Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Disbudparpora, Kesbang Polinmas, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan serta TNI Polri. (red)