Kanal

Petahana Harus Mundur, Tapi Gubri kok Belum Usulkan Nama Plt Wako Pekanbaru

Riauin.com, Pekanbaru - Penetapan calon Walikota Pekanbaru akan dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2016 nanti. Seminggu sebelumnya, Gubernur Riau harus mengirimkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diusulkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.

Karena sesuai permendagri, petahana sudah harus mengundurkan diri sebagai cuti diluar tanggungan negara saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliani Rachman belum memastikannya. Namun menurutnya, hal itu masih dikaji dari segi aturan.

"Kita lihat aturannya dulu," kata Andi Rachman, Rabu (12/10/16).

Hal senada juga diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah. Ia tak bisa memastikan nama-nama itu. Namun menurutnya, berdasarkan kepangkatan yang berhak diusulkan menjadi Plt Walikota adalah pejabat eselon II A. Mulai dari pejabat kepala dinas, para asisten termasuk Sekdaprov Riau berpotensi untuk diajukan untuk sementara waktu, menjelang dilantiknya Walikota Pekanbaru definitif.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah berakhir masa jabatan pada 26 Januari 2017. Berbeda dengan Kampar. Kepala Daerahnya saat ini yang dipimpin Jefri Noer tidak perlu mundur. Karena statusnya tidak mencalonkan lagi karena sudah sudah menjabat dua periode.

"Pekanbaru ini karena yang maju petahana berbeda dengan Kampar. Karena kepala daerahnya (Kampar) saat inikan sudah dua periode," terang Ahmad Syah. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler