Kanal

Dahnil dan Said Iqbal Akan Jadi Saksi Kasus Ratna Lagi Jumat Besok

Jakarta, Riauin.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mereka yang akan dimintai keterangan adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.

"Ya. Said Iqbal, Dahnil dan Nanik (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).

Pemeriksaan ketiga saksi itu dijadwalkan pada Jumat (26/10) besok. Argo mengatakan mereka dipanggil lagi karena keterangannya masih dibutuhkan penyidik.

"Dibutuhkan penyidik," ujarnya.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said, Dahnil dan Nanik dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler