Kanal

Bursa Pilwako Pekanbaru, Hanya Firdaus Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK


Riauin.com, Pekanbaru
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, dari seluruh Bakal Calon (Balon) Walikota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2017, hanya Firdaus ST MT yang belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)‎.
Hal ini diketahui melalui data terkini‎ layanan publik informasi Pemantauan Pilkada 2017 terkait LHKPN yang dimuat KPK di situs resmi kpk.go.id, yang terpantau pada Selasa (11/10/2016).‎
Dalam situs tersebut, ada 9 orang nama menyatakan maju Bakal Calon Wali Kota (Balon Wako) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balon Wawako) Pekanbaru periode 2017-2022 telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.
Mereka adalah, Defri Warman (Balon Wawako) melaporkan pada Jum'at, (23/09/16), Herman Nazar (Balon Wako) dilaporkan, Jum'at, (23/09/16), Irvan Herman (Balon Wawako) dilaporkan, Senin, (19/09/16), M Ramli (Balon Wako) dilaporkan, Senin, (19/09/16). Said Zohrin (Balon Wawako) dilaporkan, Selasa, (13/09/16), Syahril (Balon Wako) dilaporkan Selasa, (13/09/16). Ayat Cahyadi (Balon Wawako) dilaporkan, Jum'at, (23/09/16). Dastrayani Bibra (Balon Wako) dilaporkan, Jum'at, (23/09/16) dan Said Usman Abdullah, dilaporkan Senin, (26/09/16).
Meskipun secara resmi tak memiliki perahu dukungan partai politi, sejumlah calon kontestan pilkada seperti Defri Warman, Herman Nazar, Said Zohrin dan Syahril, secara proaktif telah melaporkan harta dan kekayaan.
Yang menarik, justru Calon Pertahana (Incumbent, red) yang diduga tak melaporkan hartanya.
Saat akan ditanyakan mengenai LHKPN yang merupakan persyaratan para Bakal Calon, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tak ada yang bersedia berkomentar. Pasalnya, tahapan pendaftaran calon di KPU telah selesai pada bulan September lalu.
Saat dihubungi, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru Mai Andri meminta agar dikonfirmasi langsung ke Ketua KPU Amiruddin Sijaya. Sayangnya, Amiruddin yang dicoba dihubungi justru tak merespon.
Terpisah, Balon ‎Walikota Pekanbaru Pertahana DR Firdaus ST MT yang dikonfirmasi, juga tak membalas pertanyaan seputar pelaporan harta dan kekayaannya  melalui ‎pesan singkat (sms, red) dan layanan whatsapp yang dilayangkan.‎
Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi menyayangkan hal tersebut jika memang tak dilaporkan. Pasalnya, sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme‎, setiap pejabat negara, baik akan menjabat, sedang menjabat atau telah menjabat wajib melaporkan harta kekayaannya.
‎"Mestinya pak Firdaus harus menyampaikan laporan LHKPN tanpa harus diminta. Bila perlu mengumumkan sendiri atas harta yang dimiliki sebagai akuntabilitas pejabat negara. Apalagi saat ini dia sedang menjabat sebagai Walikota," kata Triono, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10/16).
Dikatakannya, LHKPN bertujuan agar publik dan penegak hukum mengetahui kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat negara. Dari LHKPN tersebut lah publik dapat menilai apakah pejabat tersebut akuntabel atau tidaknya.
"Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika. Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi," terangnya.
K‎eterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik, menurutnya, saat ini sangat penting sekali. Bila kewajiban tidak dilaksanakan, artinya pejabat tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas.
‎"Pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya seperti melakukan investigasi. Kalau ini tidak dilaksanakan, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999," tegasnya.
‎Berkaitan dengan Firdaus yang belum tercantum namanya, di laman kpk.go.id, Triono menafsirkan ada 2 kemungkinan. Pertama memang belum melaporkan harta kekayaan dan kedua sudah dilaporkan tapi masih proses dan belum masuk dari daftar.
‎"Ketika memang Firdaus tidak melaporkan. Artinya dia tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara," tegasnya. (red])

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler