Demikian hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Paur Humasnya Iptu Yuliardi SH kepada Media melalui group Media Humas Polres, Akhir pekan kemaren.
Diterangkan Yuliardi, RB diamankan pada Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di simpang PT Jatim, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kuba. Sebelum penangkapan, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH memerintahkan Tim Opsnal untuk turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi dan membuat serangkaian lidik sekitar pukul 18.00 WIB
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang melintas di tepi simpang PT Jatim dan Tim Opsnal langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti (BB) dekat sepmor sebuah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu. Dan di tempat yang sama, ikut diamankan 1 unit sepeda motor Yahama Mio tanpa nomor polisi, dan 1 unit hp Nokia warna hitam.
"Saat ditanya kepada pelaku, diakuinya bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan pelaku serta BB dibawa Mapolres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Yuliardi. (int/nol)