Kanal

Polsek Rumbai Amankan Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba

PEKANBARU, Riauin.com - Polsek Rumbai berhasil mengungkap peredaran narkorba jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Dari dua orang yang menjadi tersangka, didapati puluhan paket kecil shabu-shabu siap edar.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Rumbai, AKP Nardy M Marbun, bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (3/10/2018) lalu. Dua tersangka Na (26) dan Di (27) ditangkap di dua tempat berbeda.

Penangkapan sendiri berawal dari berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan di Jalan Kemiri, Kedung Sari, Sukajadi. Petugas pun siang itu melakukan pengecekan ke TKP.

Sekitar pukul 16.30 sore, petugas melihat seseorang yang mencurigakan tengah duduk sendirian di atas motor Yamaha Vega R. "Petugas pun memeriksa dan menggeledah Na dan ternyata ditemukan 57 paket sabu yang dikemas dalam bungkus rokok," ujar Marbun pada Selasa (9/10/2018).

Dari tangan Na, diamankan juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp 376 ribu dan satu unit handphon. Na pun diminta untuk menunjukkan kediamannya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Saat berada di rumah Na di jalan Rokan Jaya, Labuh Baru Barat, petugas pun mulai melakukan penggeledahan. Tidak lama berselang rekan tersangka, Di, datang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka kedua.

"Dari tersangka kedua kita amankan 27 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen karet. Kita juga amankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu unit handphone," kata Marbun.

Hingga saat ini, Polsek Rumbai masih melakukan pengembangan atas kasus ini.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler