Kanal

Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

TEMBILAHAN, Riauin.com - Kepolisian Resort Inderagiri Hilir menetapkan dua tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka warga Kecamatan Enok ini masing-masing berinisial NMK (30) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, dan UM (50) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di  TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.

“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,” himbau Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler