Kanal

8 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap RAPBD P 2018, Ini Jawaban Pemkab Inhu

PEMATANG REBA, Riauin.com - Dalam rapat paripurna Penyampain Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2018, 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan pandangannya, Selasa (25/9/2018).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto SE yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini S.Pdi dan Adila Ansori dan dihadiri oleh Wakil Bupati lnhu H. Khairizal M.Si, Pimpinan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekda Inhu H. Hendrizal, para Pimpinan OPD, Camat, serta pejabat eselon II dan III.

Ketua DPRD Inhu Miswanto menyatakan bahwa rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 28 Anggota DPRD lnhu, dengan demikian sudah memenuhi quorum sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Berdasarkan pantauan, pada intinya delapan Fraksi yang ada di DPRD Inhu meminta kepada eksekutif untuk konsisten dalam melaksanakan APBD Perubahan sesuai dengan yang sudah disepakati.

Seperti yang disampaikan dari fraksi Hanura sekaligus ketua Hanura Inhu Nurayamsiah, dirinya mengatakan jangan ada rasionalisasi terhadap anggaran yang berkaitan langsung dengan masyarakat, jika tidak maka fraksi Hanura akan menolak RAPBD – P Tahun 2018.

“Pada intinya kita meminta kepada eksekutif melaksanakan APBD lnhu sesuai dengan yang sudah kita sepakati bersama,” singkatnya.

Kemudian, fraksi demokrat yang meminta proses pengelolaan lokasi pariwisata di Inhu dapat dikelola dengan baik serta penganggaran dana yang cukup bagi setiap wisata yang belum memiliki fasilitas lengkap.

Sementara itu, Wabup Inhu dalam menjawab pandangan fraksi umum, Selasa (25/9/2018) sore mengatakan, betapa besarnya perhatian serta tanggung jawab saudara-saudara sekalian untuk kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Inhu.

“Untuk itu perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam atas partisipasi pimpinan serta anggota dewan yang terhormat, harapan kami semoga jalinan kerja agar lebih ditingkatkan lagi pada masa yang akan datang,” kata Wabup.

Masih kata wabup, sebagai langkah awal dalam proses pembahasan rancangan APBD ini telah dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Inhu. "Pada kesempatan ini kami jawab secara berurutan," sambungnya.

Wabup menanggapi pandangan dari fraksi PDI Perjuangan tentang rasionalisasi yang dilakukan terhadap program-program dan kegiatan yang dianggap sepihak oleh PDI Perjuangan.

“Dalam menyikapi kondisi keuangan daerah pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya penyesuaian terhadap kondisi penerimaan dan pembiayaan yang harus di sinkronkan dengan belanja APBD baik langsung maupun belanja tidak langsung,” terangnya.

Khususnya dalam hal adanya pergeseran dana perimbangan pada dasarnya langkah-langkah penyesuaian terhadap kondisi pendapatan dan belanja yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan langkah antisipasi untuk kondisi di atas, kemudian tertuang dalam dokumen kebijakan umum perubahan anggaran dan PPIC perubahan APBD yang tentunya membutuhkan kesepakatan bersama pihak DPRD lnhu.

“Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,” ujarnya lagi.

Terkait tidak diakuinya pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD hasil reses, katanya, bahwa pokir anggota DPRD yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan evaluasi.

“Apabila pokok-pokok pikiran yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan perangkat daerah dan juga tidak menjadi kewenangannya maka pokok-pokok pikiran tidak dapat dilaksanakan, hal ini sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi Bintang Kebangkitan Indonesia,” ujarnya lagi.

Menanggapi Fraksi Demokrat tentang pengelolaan objek pariwisata Danau Raja, Air Terjun Tembulun dan lainnya dapat kami jelaskan untuk Danau Raja belum bisa dipungut tiket masuk karena statusnya masih hutan kota sedangkan Danau Meduyan fasilitas sebagai objek wisata belum terpenuhi.

“Air Terjun Tembulun dikelola oleh masyarakat desa melalui Dana Alokasi Khusus bidang pariwisata. Kami mempunyai fasilitas yang ada di objek wisata tersebut sehingga layanan tiket masuk belum dapat dilakukan,” terangnya.

"Dijelaskannya juga bahwa sampai saat ini pemerintah pusat tidak melaksanakan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, namun perlu bantuan dana perimbangan pada APBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2018, hal ini didasarkan kepada peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2017 tentang pengolahan transfer di daerah dan dana desa," tutupnya.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler