Kanal

Polres Rohul Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

ROKAN HULU, Riaun.com - Polres Rohul melalui Kasat Reskrim telah mengamankan seorang warga NA 22 Tahun, lelaki, wiraswasta, dusun  sosial desa Rambah kec. Rambah Rohul yang diduga melakukn perbuatan cabul, Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / VIII/ 2018 / RIAU / Res Rohul / Sek Ramhil / Tgl 26 agustus 2018.

Sesuai informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui rilis Paur Humas kronologis kejadian  berawal pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 wib orang tua kandung  korban bernama Siti jawari siregar merasa curiga atas gelagat anaknya bernama Siti mayriam  dikarenakan pulang pagi kerumah.

Kemudian ibu menanyakan kepada anaknya dari mana, kemana dan dengan siapa pergi hingga pulang pagi dan saat itu korban tidak mengaku dan tidak  menjawabnya

Lantas pada  hari minggu tangg 26 agustus 2018 sek. Pkl 08.00 wib ibu korban bertemu dengan temannya bernama Mimi dimana saat itu Mimi mengatakan kepada ibu korban bahwa apakah benar anak kakak ada pergi dan pulang pagi dari rumah dan ibu korban mengatakan benar.

,"anak saya kemarin pergi dan pulang pagi dari rumah,"katanya

Selanjutnya Mimi juga mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan isteri dari yang diduga pelaku bernama NA dengan mengatakan bahwa suaminya pacaran dengan korban dan pulang pagi kerumah .

Atas kejadian itu maka ibu korban menanyakan kembali kepada korban apakah pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2018 sek pkl 05.00 wib kemarin "Apa benar  dirimu pergi dengan NA maka korban menjawab benar kemudian Ibu korban menanyakan kembali "apa yang telah dilakukan NA kepadamu" dan saat itu korban mengakui dan menjawab bahwa dirinya dibawa dan dipaksa serta ditarik masuk kedalam kebun sawit dan menyetubuhi tubuh korban dengan Paksa" didalam kebun sawit dimana kebun sawit tersebut berada di Kumu Nogori desa rambah kecamatan Ramhil kababupaten Rohul.

Mendengar informasi tesebut ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, Pada hari Selasa tgl 28 Agustus 2018 sekira pukul 09.30 wib Kanit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku an. Nanda.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan  kepada Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Sekira pukul 10.30 wib Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter,SH bersama Kanit Intelkam Bripka Mulia Dharma Putra dan Bripka Dedy Jasmara melakukan penangkapan terhadap pelaku NA di rumah kediaman pelaku dusun kumu sosial Desa Rambah Kec. Rambah Hilir.

yang mana pada saat itu pelaku dalam keadaan sedang tidur, setelah pelaku diamankan Kanit Reskrim melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa bahwa pelaku mengakui perbuatannya yg telah dilakukan  terhadap korban an. Siti Mariam.

Kapolres Rohul nelalui paur Humas  Ipda Nanang Pujiono,SH membenarkan peristiwa tersebut saat ini pelaku beserta 1 ( satu ) unit SPM R2 yamaha Vega R warna merah  tanpa no.pol yg digunakan pelaku untuk melancarkan perbuatannya telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum yang berlaku. (Yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler