Dalam masa tenggang waktu itu, masyarakat Riau dapat berperan aktif dalam memberikan penilaian dan tanggapan terhadap bacaleg.
"Tanggapan tersebut untuk memastikan para bacaleg ini bebas dari berbagai kasus," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin di Hotel Prime Park Pekanbaru, Senin (20/8/2018).
Jika laporan masyarakat melalui uji publik ini terbukti benar, kata Nurhamin, maka caleg yang masuk DCS yang sudah di umumkan itu otomatis gugur.
Apabila ada lagi laporan masyarakat pada 22 Agustus 2018, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat tersebut.
"Laporan masyarakat kami terima paling lambat sepuluh hari setelah DCS diumumkan," tandasnya. (int/nol)