Kanal

23 Ditetapkan Sebagai Tersangka Bentrokan PP versus LMP

KEPOLISIAN Resor Kampar, menetapkan 23 tersangka dalam peristiwa bentrokan berdarah organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Laskar Merah Putih yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Dari pemeriksaan dan pengembangan, kita telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka dari dua kelompok tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
 
Ia menjelaskan seluruh tersangka masing-masing terdiri 18 orang perkara kekerasan di Topaz, Kecamatan Tapung Hulu sesuai dengan LP/67/IV/2016  dan LP/68/IV/2016. Mereka adalah oknum anggota Laskar Merah Putih (LMP).

Selanjutnya satu orang sebagai tersangka kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia sesuai LP/56/IV/2016. Sementara itu, empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Kelima tersangka tersebut adalah oknum Pemuda Pancasila (PP) setempat.

Mereka saat ini ditahan di Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan menetapkan dua orang tersangka bentrokan tersebut seperti dirilis dari Antara.
 
Namun, dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut lantaran pasca bentrokan tersebut turut diamankan 42 orang diduga pelaku kerusuhan.

Peristiwa bentrokan dua organisasi masyarakat PP dan LMP yang terjadi pada Rabu lalu (27/4) sekitar pulul 00.25 WIB mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Korban tewas itu bernama Jalalludin (43), warga asal SP I Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar. Korban tewas dengan luka senjata tajam pada bagian kepala.(riA)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler