RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memburu seorang pria berinisial IB yang diduga kuat menjadi pemasok 122 butir pil ekstasi lintas daerah Pekanbaru–Kampar. Keberadaan IB terkuak usai polisi meringkus kurirnya berinisial MIF (27).
Penangkapan MIF berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di area parkir Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana langsung bergerak menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Di lokasi penyamaran, petugas membekuk MIF beserta barang bukti awal berupa 30 butir ekstasi dengan logo Granat merah muda, Heineken merah muda, dan TikTok hijau.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa pengungkapan tidak berhenti di tempat kejadian perkara utama. Polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan susulan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara IB. Kami langsung kembangkan ke rumah kontrakannya di Siak Hulu dan menemukan puluhan butir ekstasi tambahan," kata Noki Loviko, Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan di rumah kontrakan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan 92 butir ekstasi tambahan yang disembunyikan di dalam kamar, terdiri dari 31 butir logo Heineken, 45 butir logo TikTok, dan 16 butir logo Granat. Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 122 butir ekstasi.
Selain ratusan pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan kantong plastik merah sebagai barang bukti pendukung. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa MIF positif mengonsumsi methamphetamine.
"Saat ini anggota di lapangan masih menyisir keberadaan IB untuk membongkar muara asal-usul pasokan ekstasi ini," tegas Noki Loviko.
Atas perbuatannya, MIF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)