Kanal

Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polres Pelalawan mendalami keterlibatan jaringan pengedar narkotika asal Kota Pekanbaru setelah membongkar jalur distribusi sabu antar-kabupaten yang menghubungkan Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS (30) di kawasan perkebunan kelapa sawit Simpang Barito, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menyita 26 paket sabu seberat 6,58 gram yang disimpan dalam kaleng minyak rambut dan tas sandang, serta uang tunai Rp250 ribu.

Saat diinterogasi di lokasi, buruh sawit tersebut bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok di Kabupaten Inhu.

"Saya dapat sabu ini dari EI yang tinggal di Lirik," ujar AS kepada penyidik di lokasi penangkapan.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu. Petugas menggerebek kediaman EI (36) dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari tangan EI, polisi menyita satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200 ribu.

Di hadapan petugas, EI membenarkan bahwa dirinya yang memasok puluhan paket sabu kepada AS. Namun, EI membocorkan bahwa ia hanyalah perantara dan mengambil barang tersebut dari seseorang di Kota Pekanbaru.

"Barang itu memang dari saya untuk AS, tapi saya ambil lagi dari orang lain yang ada di Pekanbaru," ungkap EI.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran saling terikat dalam rantai peredaran narkoba lintas wilayah tersebut.

"Dua tersangka ini memiliki keterkaitan dalam mengedarkan sabu. Pelaku yang kita tangkap di Ukui dipasok dari tersangka yang kami amankan di Lirik, Inhu," kata Iptu Rudi Syahputra, Kamis (1/10/2026).

Penyidik kini memfokuskan pengembangan kasus untuk memburu sosok pemasuk utama di Pekanbaru guna membongkar seluruh jaringan distribusi narkotika yang beroperasi di wilayah Pelalawan dan Inhu.

"Kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Rudi Syahputra. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler