Kanal

Pemko Pekanbaru Bakal Tindak Oknum Penyegel Kios Pasar Simpang Baru

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan bersiap mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyegel puluhan kios dan lapak pedagang di Pasar Simpang Baru. Langkah ini diambil setelah tindakan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris dinilai mengganggu ketenangan dan aktivitas ekonomi para pedagang.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah sepakat untuk menghentikan aksi penyegelan liar tersebut.

"Kita segera melakukan penertiban di lokasi itu karena unsur Forkopimda sepakat untuk menindak oknum tersebut," ujar Zulhelmi, Rabu (30/9/2026).

Meski tindakan tegas siap dijatuhkan, pihak pemerintah daerah memilih untuk mengedepankan pendekatan secara terukur agar situasi tetap kondusif. Penertiban akan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Kita akan lakukan langkah persuasif untuk tahap awal, kita dalam waktu dekat kita siapkan timnya. Ada dari Pemko dan unsur terkait," kata Zulhelmi.

Aksi pemalangan menggunakan kayu ini menyasar sebanyak 19 kios dan lapak pedagang. Padahal, Pasar Simpang Baru secara sah berada di bawah pengelolaan Pemko Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) resmi yang bertugas mengelola fasilitas serta memungut retribusi.

Dalam aksi penyegelan tersebut, oknum yang mengaku sebagai ahli waris menempelkan surat peringatan di bagian depan kios. Surat tersebut memaksa para pemakai lapak untuk segera melunasi tunggakan sewa.

Para oknum memberikan batas waktu yang sangat singkat, yakni hanya tujuh hari, bagi para pedagang untuk melunasi pembayaran. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pedagang diancam harus mengosongkan tempat berdagang mereka. Tekanan dan ancaman ini membuat mayoritas pedagang merasa terintimidasi dan tidak tenang saat menjalankan usahanya sehari-hari. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler