RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Sukajadi membongkar praktik pemerasan bersenjata tajam yang berawal dari transaksi di aplikasi MiChat di sebuah rumah kos Kota Pekanbaru. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA alias Ica, sementara dua pelaku lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi kejahatan ini terungkap setelah korban mendatangi lokasi kesepakatan di kamar kos tersangka. Namun, bukannya mendapatkan layanan yang dijanjikan, korban justru disekap dan diancam foto maupun videonya disebarkan ke media sosial jika tidak menyerahkan barang berharga.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara menjelaskan kronologi perjumpaan korban dengan para pelaku di lokasi kejadian.
"Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka," kata AKP Leo Dirgantara, Rabu (30/9/2026).
Saat situasi terdesak, salah satu pelaku yang kini melarikan diri mengancam korban menggunakan senjata tajam agar korban menuruti permintaan mereka.
"Untuk pelaku yang laki-laki yang DPO, ada melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai," tutur AKP Leo Dirgantara.
Dalam penyidikan sementara, penyidik mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam komplotan ini. Dari tangan tersangka MA alias Ica, polisi menyita barang bukti milik korban yang diambil secara paksa.
"Untuk barang bukti iPhone sudah kita amankan," ujar AKP Leo Dirgantara.
Polsek Sukajadi terus memburu dua anggota komplotan lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Atas perbuatannya, tersangka MA alias Ica dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Bil)