RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menuntaskan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersumber dari APBD bagi seluruh pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah pelunasan kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibahas dalam rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur menegaskan bahwa hak perlindungan dasar bagi para tenaga kerja di lingkungan pemda kini telah sepenuhnya terpenuhi.
"Dari APBD sudah berjalan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah terpenuhi," kata Zulkifli Syukur usai rapat koordinasi.
Tak berhenti pada jaminan standar BPJS Ketenagakerjaan, Zulkifli mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan skema bantuan tambahan. Pemprov Riau berencana merangkul Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyuntikkan santunan ekstra bagi pekerja yang tertimpa musibah.
"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan Baznas, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh Baznas sesuai persyaratan yang ditentukan," ujar Zulkifli Syukur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto mengonfirmasi bahwa seluruh tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu Pemprov Riau memang telah masuk dalam payung perlindungan resmi.
"Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," ucap Waluyo Suparto.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Riau yang dinilai responsif terhadap risiko kerja yang membayangi para pegawai pendukung operasional pemerintahan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Waluyo Suparto.
Waluyo juga meluruskan persepsi publik terkait fungsi perlindungan yang diberikan negara. Ia menekankan bahwa cakupan kepesertaan ini murni instrumen perlindungan sosial, bukan produk komersial.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau," tegas Waluyo Suparto.
Guna memperluas jangkauan ke sektor pekerja lainnya di wilayah Riau, BPJS Ketenagakerjaan bakal memperketat pengawasan lapangan. Pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memastikan kepatuhan perlindungan ketenagakerjaan di seluruh tingkatan. (Bil)