RIAUIN.COM - Pergeseran batas wilayah antarkelurahan di Kota Pekanbaru berpotensi memicu masalah administrasi kependudukan bagi ribuan warga. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menemukan adanya garis batas wilayah yang bahkan membelah bangunan rumah warga.
Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Indah Vidya Astuti mengungkapkan bahwa pergeseran paling signifikan terjadi di Kecamatan Tuah Madani, tepatnya pada perbatasan antara Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Sialang Munggu.
"Yang berat itu di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Kelurahan Sialang Munggu. Kalau dihitung, warga yang terdampak jumlahnya ribuan," kata Indah Vidya Astuti, Minggu (20/9/2026).
Indah Vidya Astuti menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan aturan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) ini membuat sejumlah hunian terbagi dua wilayah administrasi.
"Di situ ada batas wilayah yang membelah rumah warga. Kami belum tahu apakah dulu ketika batas itu ditetapkan kawasan tersebut belum banyak rumah atau bagaimana," ujar Indah Vidya Astuti.
Untuk merampungkan persoalan ini, Bagian Tapem menempatkan penyelesaian batas internal kota sebagai prioritas utama sebelum melangkah ke sengketa batas antarkabupaten. Selain di Tuah Madani, dua titik lain yang kini ditelusuri berada di perbatasan Kelurahan Tuah Negeri dengan Kelurahan Kulim, serta perbatasan Kelurahan Limbungan dengan Kelurahan Lembah Sari di kawasan Pulau Semut.
Penelusuran di perbatasan Tuah Negeri dan Kulim menghadapi kendala geografis yang cukup berat. Petugas harus memetakan koordinat di tengah medan terjal.
"Menelusuri batas wilayah kelurahan ini memakai koordinat dan membelah alam. Cuma, susah untuk masuk ke sana karena medannya cukup terjal dan berat," ucap Indah Vidya Astuti.
Sementara itu, untuk kawasan Pulau Semut di perbatasan Kelurahan Limbungan dan Lembah Sari, Pemerintah Kota Pekanbaru merencanakan pengembalian batas sesuai Perda dan Perwako berdasarkan kesepakatan warga. Dampak terhadap warga di kawasan tersebut dinilai relatif kecil.
Guna memastikan detail kondisi pergeseran wilayah secara keseluruhan, tim lapangan telah dikerahkan untuk mencocokkan data existing dengan regulasi daerah yang berlaku.
"Anggota saya sudah turun untuk mengambil data existing dengan yang sesuai perda dan perwako. Nanti, kami buatkan laporannya," tutur Indah Vidya Astuti.
Pemerintah Kota Pekanbaru menyadari bahwa penyesuaian batas wilayah ini berisiko mewajibkan warga memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, hingga dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB). Untuk meredam dampak tersebut, layanan kependudukan jemput bola siap diterjunkan ke lokasi terdampak.
"Kalau warga terdampak, untuk KK dan KTP, kami bisa datangkan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Mungkin ada juga kaitannya dengan BPKB dan dokumen lainnya," sebut Indah Vidya Astuti.
Setelah seluruh penataan batas internal kelurahan selesai, Pemerintah Kota Pekanbaru baru akan melanjutkan pembahasan batas daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar, khususnya di wilayah Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bukit Raya. (Bil)