Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— LSM Permata Kuansing berencana melaporkan penanganan kasus dugaan suap APBD Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2017 ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil menyusul tidak adanya kepastian hukum serta belum adanya tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas penanganan perkara tersebut.
Perwakilan LSM Permata Kuansing telah dua kali menyurati Kejari Kuansing untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan. Selain melayangkan surat, aksi unjuk rasa juga berulang kali digelar warga di pelataran kantor Kejati Riau.
Meski pucuk pimpinan di Kejari Kuansing beberapa kali berganti, penanganan kasus ini dinilai mandek.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menegaskan bahwa penanganan perkara yang terkesan mengendap ini memicu kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
"Masyarakat terus mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus ini. Karena tidak ada progres dan kepastian hukum dari Kejari Kuansing, kami mengambil langkah resmi melaporkan persoalan ini ke Jamwas Kejaksaan Agung," tegas Junaidi Affandi.
Keluhan atas lambannya proses penegakan hukum ini juga memantik reaksi keras dari warga setempat. Salah seorang warga Kuansing meluapkan kekecewaannya atas ketiadaan keberanian kejaksaan dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi di daerah tersebut.
"Kalau memang Kejari Kuansing tidak mau atau tidak berani mengungkap kasus-kasus korupsi di Kuansing, mendingan tidak usah ada Kejari saja di sini," cetus Doni dengan nada geram.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pembahasan APBD Kuansing 2017 yang melibatkan jajaran eksekutif dan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019. Perkara tersebut mengemuka dalam fakta persidangan kasus korupsi Pemkab Kuansing pada 2021.
Mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M. Saleh, mengungkapkan di persidangan bahwa terdapat penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi, terkait pengesahan anggaran.
Meski Musliadi mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah pada Juni 2018, pegiat antikorupsi menegaskan pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana suap.
Kritik terhadap kejaksaan juga datang dari elemen masyarakat sipil lainnya. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, menyayangkan lambatnya respons Kejari Kuansing terhadap desakan masyarakat yang terus mengalir.
"Sudah berapa tahun ini belum ada kami lihat Kejari Kuansing mengungkap kasus baru terkait korupsi di Kuansing, ada apa?" ujar Nerdi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing saat dikonfirmasi, Rabu (16/9) terkait perkembangan kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi. (***)