Kanal

Pemprov Riau Targetkan Kewajiban Kebun Plasma Perusahaan Perkebunan Tuntas 2029

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan target seluruh perusahaan perkebunan di wilayahnya menyelesaikan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling lambat pada 2029. Target ini dipasang karena realisasi FPKMS secara keseluruhan di Riau saat ini baru menyentuh angka 20 persen.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan bahwa FPKMS merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh ditunda atau dianggap sebatas beban administratif oleh pihak swasta.

“Karena ini kewajiban, makanya kita menghimbau seluruh perusahaan mari bersama-sama kita jalani dan dipercepat untuk pemenuhan kewajiban ini,” kata Supriadi saat membuka Sosialisasi FPKMS Provinsi Riau Tahun 2026 di Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).

Supriadi menjelaskan bahwa lambatnya pemenuhan kebun plasma ini dipengaruhi oleh rumitnya koordinasi lintas kewenangan. Meski begitu, khusus untuk area yang berada di bawah kewenangan langsung Pemprov Riau, realisasinya sudah menembus angka 30 persen.

Meskipun capaian FPKMS Riau saat ini menduduki posisi tertinggi di Indonesia, Supriadi mengingatkan semua pihak agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, angka 20 persen secara akumulatif masih sangat jauh dari harapan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.

“Kita tertinggi di Indonesia tetapi capaian masih segitu, artinya jangan berpuas diri dengan tertingginya karena capaian itu masih jauh dari yang diharapkan masyarakat,” tegas Supriadi.

Guna mengejar tenggat waktu tersebut, Dinas Perkebunan Riau bersama Direktorat Jenderal Perkebunan mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk menyatukan persepsi mengenai hambatan tata kelola dan mekanisme penerapannya di lapangan.

“Karena lintas kewenangan, seharusnya 2029 ini sudah tuntas. Kita berharap kesadaran semua pihak bahwa ini adalah kewajiban dan ini harus ditunaikan,” kata Supriadi. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler