Kanal

Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap memperluas jangkauan layanan publik dengan membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) mini dan MPP keliling. Langkah ini mendapat restu dan apresiasi langsung dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Zaki Helmi, menyampaikan bahwa dukungan tersebut diberikan saat Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, meninjau langsung operasional MPP Pekanbaru pada Selasa (8/9/2026).

"Dalam kunjungan ke MPP kemarin, kita laporkan rencana ini kepada Ketua Ombudsman RI. Beliau sangat mengapresiasi dan memberi arahan agar segera diwujudkan," kata Zaki Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Rencana ekspansi layanan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar untuk memangkas jarak geografis warga yang ingin mengurus perizinan.

"Wilayah Kota Pekanbaru ini cukup luas, jadi keterjangkauan pelayanannya perlu kita dekatkan kepada warga. Insyaallah dalam waktu singkat segera kita wujudkan," ujar Zaki Helmi.

Pada tahap awal, DPM-PTSP Kota Pekanbaru akan mengoperasikan MPP mini di empat kantor kecamatan strategis, yaitu Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Rumbai, dan Tenayan Raya. Sementara untuk 11 kecamatan lainnya, pelayanan akan dijangkau melalui unit MPP keliling memanfaatkan armada Mobil Layanan Keliling Nomor Induk Berusaha (NIB). (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler