Kanal

Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah

RIAUIN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru resmi memadukan sistem data pertanahan dan pajak daerah guna memangkas hambatan birokrasi dalam pengurusan dokumen tanah masyarakat.

Kolaborasi ini diawali melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Bapenda Pekanbaru T. Denny Muharpan bersama Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru Muji Burohman dalam agenda Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027.

Denny Muharpan menegaskan bahwa langkah penyinkronan data ini diambil agar alur administrasi dari tingkat pajak daerah hingga pendaftaran pertanahan berjalan tanpa jeda.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan," ujar Denny pada Jumat (11/9/2026).

Lewat mekanisme anyar ini, penyelarasan data langsung berjalan sejak pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda. Proses tersebut kemudian diteruskan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta, hingga bermuara pada pendaftaran akhir di BPN Pekanbaru. Alur ini mengikat empat pihak sekaligus, yakni warga, Bapenda, PPAT, dan BPN.

"Integrasi ini diharapkan mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bagi masyarakat," kata Denny.

Denny menambahkan bahwa pihaknya turut memberikan dukungan penuh terhadap Integrasi Pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT Kota Pekanbaru untuk mempertegas standar waktu pengurusan.

"Sistem tersebut memberikan kepastian dalam proses pelayanan, termasuk kepastian hari dan tanggal. Dengan demikian, proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel," tuturnya. -Juh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler